Sebagai masyarakat melek pajak, kita perlu mengenal tax amnesty, yang merupakan kebijakan pemerintah untuk mengampuni para pelanggar pajak dengan beberapa syara. Pemerintah memang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk terbebas dari hukuman akibat tidak melaporkan atau mengungkap harta yang seharusnya dilaporkan.
Pengampunan pajak inilah yang disebut dengan tax amnesty. Namun, Wajib Pajak tetap diminta untuk mengungkapkan hartanya dan diharuskan membayar uang tebusan, sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Namun, apa alasan pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty?
Mengenal Tax Amnesty, Apa Itu?
Seperti negara-negara lain di dunia, Indonesia menerapkan tax amnesty untuk mengatur para wajib pajak yang menyembunyikan hartanya, terutama di negara-negara suaka pajak (tax haven countries).
Tentu saja, harta yang dialihkan tersebut membawa kerugian pada negara. Namun, alih-alih menghukum para wajib pajak yang tidak taat aturan, pemerintah berusaha menarik kembali dana yang sudah ditanam di tax haven countries (repatriasi modal) dengan cara menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
Sehingga, tujuannya jelas dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara, serta mengurangi keberadaan harta yang tidak dilaporkan atau tidak dikenakan pajak.
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tujuan Tax Amnesty
1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Jangka Panjang
Salah satu tujuan utama dari tax amnesty adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan pendapatan yang sebelumnya tidak dilaporkan, namun dengan konsekuensi membayar uang tebusan.
2. Meningkatkan Penerimaan Pajak Negara Jangka Pendek
Tax amnesty juga merupakan cara pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sanksi dan denda pajak. Potensi penerimaan negara yang sebelumnya hilang karena adanya harta yang dialihkan atau tidak dilaporkan, dapat kembali ditarik dengan adanya tebusan.
Kita dapat menilai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek melalui tax amnesty. Namun demikian, implementasi dan efektivitas dari program tax amnesty juga sangat bergantung pada desain program, kebijakan perpajakan yang berlaku, serta dukungan dan kerjasama dari para wajib pajak.
3. Mendorong Repatriasi Modal
Seiring dengan kebijakan tax amnesty, pemerintah seringkali memberikan insentif khusus untuk mendorong repatriasi dana atau harta yang disembunyikan di luar negeri. Tujuannya untuk memobilisasi modal yang tersimpan di luar negeri dan mengalirkannya kembali ke dalam negeri.
Repatriasi dana tersebut dapat digunakan untuk investasi dalam berbagai sektor ekonomi domestik, yang pada gilirannya dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Sistem Tax Amnesty di Indonesia
Untuk menyegarkan kembali ingatan dalam mengenal tax amnesty, kebijakan ini sempat membuat heboh Indonesia pada 2016 lalu. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni – 30 September 2016. Dilanjutkan periode kedua yang dimulai pada 1 Oktober – 31 Desember 2016. Sementara untuk periode ketiga dan terakhir, kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017 – 31 Maret 2017.
Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Namun, tax amnesty hanya dilakukan satu kali dalam satu generasi. Sehingga, kesempatan ini tidak selalu bisa didapatkan.
Beberapa fasilitas yang bisa didapatkan melalui program tax amnesty adalah:
- Dihapuskannya sanksi administratif
- Pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana ditiadakan
- Dihapuskannya semua pajak terutang
- Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa
- Tidak ada PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, dan tanah.
Wajib pajak yang mengalihkan hartanya ke negara lain, mereka harus melakukan repatriasi harta dan menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar negeri untuk dipindahkan atau diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Pilihan investasi tersebut dapat berupa obligasi BUMN dan lembaga pembiayaan pemerintah, investasi keuangan pada bank dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi terhadap pembangunan infrastruktur, dan investasi lainnya yang sesuai ketentuan undang-undang.
Setelah surat keterangan atas harta-harta tersebut terbit, selama tiga tahun, wajib pajak tidak boleh menginvestasikan kembali hartanya di luar negeri.
Apa Dampak Buruk dari Kebijakan Tax Amnesty?
Meskipun kebijakan tax amnesty sering dianggap sebagai langkah yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki kondisi fiskal, tidak dapat dimungkiri bahwa kebijakan ini juga memiliki beberapa risiko serius.
1. Ketidakpatuhan Pajak Jangka Panjang
Tax amnesty dapat dianggap sebagai memberikan pembenaran terhadap pelanggaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya. Sebab, wajib pajak diberikan kesempatan mendeklarasikan hartanya yang tidak dilaporkan tanpa terkena sanksi berat, melainkan hanya denda tebusan. Kebijakan ini dapat memberikan sinyal yang salah bahwa pelanggaran pajak dapat diampuni dengan mudah.
2. Mendorong Praktik Penghindaran Pajak di Masa Depan
Selain itu, kebijakan tax amnesty juga dapat menciptakan insentif yang salah bagi para wajib pajak untuk terus melakukan praktik penghindaran pajak di masa depan. Mereka yang memanfaatkan kesempatan tax amnesty untuk mengungkapkan harta atau penghasilan yang sebelumnya disembunyikan mungkin merasa bahwa mereka dapat mengulangi praktik tersebut di kemudian hari, dengan harapan bahwa akan ada amnesti pajak berikutnya.
3. Pengurangan Penerimaan Pajak Jangka Panjang
Meskipun kebijakan ini berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek, namun ada risiko jangka panjang yang justru menanti. Terutama jika wajib pajak yang menggunakan tax amnesty kemudian tidak mematuhi kewajiban pajak mereka secara konsisten di masa depan.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi insentif bagi para wajib pajak yang selalu mematuhi pajak untuk tetap melakukannya.
Oleh sebab itu, pemberian pengampunan pajak hanya diberikan maksimal satu kali per generasi demi menjaga penerimaan negara dan kepatuhan pajak jangka panjang. Tax amnesty hanya digunakan untuk keadaan darurat ketika negara membutuhkan pendapatan yang lebih banyak dalam jangka pendek. Sehingga
Hitung dan Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah
Pemerintah sudah mengatur kebijakan perpajakan di Indonesia dengan harapan agar seluruh masyarakat Wajib Pajak tunduk pada aturan yang berlaku.
Namun, proses perhitungan dan pelaporan pajak seringkali menjadi beban bagi banyak Wajib Pajak. Mulai dari perhitungan pajak hingga mekanisme pelaporan SPT tahunan, baik pajak orang pribadi maupun badan seringkali membingungkan.
MBN Consulting hadir sebagai solusi terbaik soal permasalahan perpajakan Anda. Mulai dari perhitungan pajak dan pelaporan SPT, konsultasi kepatuhan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
Tertarik mengetahui layanan lainnya yang kami tawarkan? Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi lebih lanjut sekarang, GRATIS!