PPS adalah Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan program dari pemerintah yang memberikan kesempatan bagi para wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, program ini diatur dalam PMK-196/PMK.03/2021.
Program ini dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dengan 2 skema yang berbeda dengan manfaat yang juga berbeda.
Skema pertama adalah untuk para wajib pajak peserta Tax Amnesty dan yang kedua adalah para wajib pajak orang pribadi, kedua skema tersebut memiliki persyaratan yang berbeda yakni:
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty | Wajib Pajak Orang Pribadi |
---|---|
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan atau informasi mengenai harta dimaksud. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:Memiliki nomor pokok wajib pajak.membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020.mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali. |
Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. | Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. |
Kedua skema yang mendapatkan PPS juga memiliki tarif yang berbeda seperti berikut:
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty | Wajib Pajk Orang Pribadi |
---|---|
11% untuk deklarasi Luar Negeri. | 18% untuk deklarasi Luar Negeri. |
8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri. | 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri. |
6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI. | 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI. |
Perbedaan terakhir adalah manfaat-manfaat yang didapatkan oleh kedua skema seperti di bawah ini:
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty | Wajib Pajak Orang Pribadi |
---|---|
Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar). | Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. |
Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. | Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. |
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak tanpa batasan waktu atau hari, karena penggunaan sistem online memungkinkan WP untuk melapor sepanjang hari sepanjang minggu 24/7. Atas kemudahaan dan manfaat yang bisa didapat pemerintah mendorong segenap masyarakat Indonesia untuk mengikuti program PPS.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan dapat dikonsultasikan dengan tim MBN Consulting melalui WA atau sosial media MBN Consulting.