Lebih Mudah Kelola Pajak, Kenali Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang!

Utang pajak dan pajak terutang perlu dikenali perbedaannya

Aturan kegiatan perpajakan di Indonesia, dimuat dalam sejumlah aturan, yang mengandung istilah utang pajak dan pajak terutang. Salah satunya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dua istilah utang pajak dan pajak terutang ini berbeda, dan memahami perbedaan keduanya merupakan dasar bagi wajib pajak untuk mengelola perpajakan dengan baik.

Apa Itu Utang Pajak?

Untuk mengenal perbedaan utang pajak dan pajak terutang, terlebih dahulu kita bahas satu per satu definisi masing-masingnya.

Pertama, yang harus dipahami ialah utang pajak. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan kewajiban yang timbul pada wajib pajak (orang pribadi atau badan) untuk membayar pajak kepada pemerintah, yang telah jatuh tempo berdasarkan undang-undang perpajakan. 

Artinya, utang pajak muncul ketika seseorang atau badan telah memperoleh penghasilan atau memiliki objek pajak yang dikenai pajak, tetapi belum melakukan kewajiban pembayaran. 

Kewajiban ini meliputi beragam jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang semuanya harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Apa Itu Pajak Terutang?

Sementara definisi pajak terutang adalah sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak (WP), baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi ke negara yang dibayar pada masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

Tahun pajak yang biasanya digunakan adalah Januari hingga Desember, kecuali jika memang mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu tahun pajak lain.

Apa Saja Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang

Meskipun terdengar mirip, utang pajak dan pajak terutang memiliki perbedaan dalam konteks perpajakan. Berikut penjelasan perbedaannya:

1. Waktu Terjadinya Kewajiban

Pajak terutang adalah jumlah pajak yang telah dihitung dan wajib dibayarkan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi belum melewati batas waktu pembayaran. Pajak terutang muncul saat terjadi transaksi atau aktivitas yang dikenai pajak, tetapi belum mencapai jatuh tempo untuk dibayar.

Sementara itu, utang pajak adalah pajak yang seharusnya sudah dibayarkan tetapi belum dibayarkan pada saat jatuh tempo. Jika pajak terutang tidak dibayarkan tepat waktu, maka ia akan berubah menjadi utang pajak yang harus diselesaikan oleh wajib pajak. Sering kali, pembayaran utang pajak dikenakan tambahan sanksi atau bunga.

2. Status Pembayaran

Pajak terutang merupakan pajak yang telah dihitung dan telah menjadi kewajiban wajib pajak, namun belum memasuki status keterlambatan pembayaran.

Sedangkan utang pajak merupakan pajak yang belum dibayar setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, wajib pajak sudah dapat dikatakan terlambat melakukan pembayaran, dan status pajak terutang berubah menjadi utang pajak.

3. Sanksi atau Denda

Pajak Terutang: Karena belum jatuh tempo, pajak terutang tidak dikenakan sanksi atau denda.

Utang Pajak: Jika pajak terutang berubah menjadi utang pajak, wajib pajak bisa dikenakan denda atau bunga sebagai konsekuensi dari keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Mengenal Istilah Pajak: Tax Avoidance dan Tax Evasion

Perbedaan utang pajak dan pajak terutang terletak pada waktu pembayarannya. Pajak yang terutang merupakan kewajiban yang harus dibayar sebelum jatuh tempo.

Namun, jika masih belum ada pembayaran yang masuk pada saat mencapai batas waktu, maka pajak terutang akan menjadi utang pajak.

Keterlambatan ini sudah menjadi tunggakan pajak, dan dapat dijadikan dasar tindakan penagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pengenaan sanksi administratif seperti denda.

Contoh Kasus

Jika seseorang memiliki Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulan, maka:

Pada tanggal 10, jumlah pajak tersebut disebut pajak terutang sebesar Rp1.000.000 karena kewajiban sudah dihitung.

Jika wajib pajak tidak membayar hingga tanggal jatuh tempo, pajak terutang berubah menjadi utang pajak, yang berarti ada konsekuensi keterlambatan.

Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak diharapkan lebih bijak dalam merencanakan pembayaran kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi dan denda.

Hitung dan Lapor Pajak Semakin Mudah!

Untuk dapat mengelola laporan dan pembayaran pajak lebih baik, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memahami aspek-aspek penting perpajak. Mulai dari sistem dan aturan yang cukup dinamis dan selalu berubah, hingga metode perhitungan yang harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.

Kamu dapat menemukan kemudahan dan solusi untuk permasalahan pajakmu bersama MBN Consulting. Konsultasikan permasalahan pajakmu sekarang, agar kamu bisa fokus pada aspek bisnismu yang lain!

Klik banner untuk konsultasi!