Rencana pemerintah untuk menghapuskan NPWP dan mengalihkan fungsinya pada NIK hanya tinggal 1 tahun lagi, perihal ini sudah direncanakan dan dijalankan sejak pembaruan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2018.
Program ini merupakan bagian dari rancangan pemerintah Indonesia untuk melakukan integrasi data nasional di mana data-data yang ada akan digunakan sebagai acuan atas dokumentasi setiap aktivitas bisnis dan kewajiban pajak para Wajib Pajak (WP), sedangkan untuk badan usaha segala hal dan kegiatan yang berkaitan dengan perpajakannya akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Integrasi antara NPWP dengan NIK juga disebutkan oleh Bu Sri Mulyani sebagai upaya penyederhanaan bagi masyarakat Indonesia agar tidak memiliki terlalu banyak nomor dan mengalami kekeliruan ketika mengisi data penting, serta merupakan upaya guna menjadi seperti Amerika Serikat yang menggunakan sistem social security numbers yang merupakan 1 nomor yang digunakan untuk berbagai hal bagi warga Amerika Serikat.
Kendati menggunakan NIK untuk mendata semua perihal perpajakan, tidak semua warga negara Indonesia yang memiliki NIK termasuk dalam golongan WP yang memiliki kewajiban terkait perpajakan ujar Ibu Kementerian Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa pengenaan pajak hanya berlaku bagi pemilik NIK yang sudah bekerja atau memiliki usaha dengan pendapatan sesuai yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya menjelaskan bahwa penghasilan yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah:
- Penghasilan di atas 60 juta – 250 juta/tahun akan dikenakan PPh final 15%
- Penghasilan di atas 250 juta – 500 juta/tahun akan dikenakan PPh final 25%
- Penghasilan di atas 500 juta – 5 miliar/tahun akan dikenakan PPh final 30%
- Penghasilan di atas 5 miliar/tahun akan dikenakan PPh final 35%
Ketika program integrasi sudah dijalankan akan ada 2 skema yang dapat dilakukan baik oleh WP maupun DJP dalam mengaktifkan NIK sebagai NPWP:
Pertama, pemilik NIK yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak dapat secara personal melaporkan pada DJP untuk pengaktifan NIK. Kedua, DJP dapat melakukan pengecekan data terkait penghasilan dari hasil bekerja atau aktivitas bisnis para pemilik NIK yang kemudian pihak DJP akan memberi tahu pemilik NIK bahwa nomor yang dimiliki sudah diaktifkan sebagai NPWP aktif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa, meskipun ada perpaduan sistem seperti ini data para WP akan tetap terjaga kerahasiaannya dan tidak mengartikan data-data yang ada dapat dibaca atau digunakan oleh sembarang pihak.