Sebagai subjek pajak yang wajib melaporkan dan membayar pajak sebagai pemasukan bagi kas negara dan daerah, badan usaha harus memahami apa saja jenis pajak badan usaha yang mesti disetorkan perusahaan.
Secara umum, berdasarkan pihak yang memungut, pajak terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pemerintah pusat mengelola dan memungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) perhutanan, perkebunan, pertambangan.
Sementara pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota atau provinsi meliputi; pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, hingga pajak reklame.
Lantas, dari semua jenis pajak tersebut, jenis pajak badan usaha apa saja yang dikenakan kepada perusahaan? Simak informasinya berikut!
Baca Juga: Tax Planning, Solusi Pengurangan Pajak Perusahaan
Jenis-Jenis Pajak Badan Usaha yang Dikenakan pada Perusahaan
Berikut pajak badan usaha yang harus dilaporkan dan disetorkan perusahaan kepada negara:
1. Pajak Penghasilan (PPh) 21
PPh 21 merupakan pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang sehubungan dengan pembayaran pekerjaan atau jasa, jabatan, dan kegiatan yang dilakukan oleh subyek pajak dalam negeri.
Tugas perusahaan adalah memotong pajak atas gaji karyawannya, kemudian disetorkan dan dilaporkan setiap bulannya.
Perusahaan akan memberikan formulir 1721 A1 kepada karyawan sebagai bukti potong atas gaji mereka. Formulir ini dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT orang pribadi dan SPT tahunan.
2. Pajak Penghasilan (PPh) 23
Sedangkan untuk PPh 23, dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan akan langsung memotong penghasilan yang diberikan kepada pihak penerima, kemudian melaporkannya ke negara.
Besaran tarif PPh 23:
- PPh 23 tarif 15% dikenakan untuk penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti) serta hadiah dan penghargaan yang tidak dipotong PPh 21.
- PPh 23 tarif 2% dikenakan pada penghasilan atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan), imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka pemberi penghasilan akan memotong lebih banyak dari tarif yang seharusnya.
3. Pajak Penghasilan (PPh) 26
Sama-sama memungut pajak penghasilan, PPh 26 diterima dari wajib pajak luar negeri di Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Besarannya adalah 20%, tapi bisa berubah jika ada tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
4. Pajak Penghasilan (PPh) 25
PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Bertujuan meringankan beban wajib pajak, perusahaan maupun orang pribadi, yang harus melunasi pajak terutang selama setahun.
5. Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25).
Jika terdapat PPh 29 pada SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut sebelum menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan PPh.
6. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima. Pemotongannya bersifat final, yang berarti tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Istilah final dalam pajak penghasilan ini adalah pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam sebuah masa pajak. Sehingga, dapat memberikan kemudahan dalam penghitungan maupun pelaporannya bagi wajib pajak.
Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) meliputi; sewa bangunan atau tanah, transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, hadiah undian, bunga tabungan dan deposito, bunga obligasi, hingga transaksi penjualan saham di bursa.
7. Pajak Pertambahan Nilai
Kegiatan yang dikenakan PPN meliputi transaksi jual beli barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pihak yang membayar PPN adalah pembeli atau konsumen akhir. Sementara, penjual atau badan usaha bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya ke negara.
Namun, tidak semua perusahaan wajib membayarkan PPN. Hanya perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet tertentu atau lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Itu adalah sebagian jenis pajak yang umumnya dibayar oleh perusahaan. Namun pada perusahaan tertentu, dapat dikenakan jenis pajak penghasilan lainnya seperti:
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 24
- PPh Final 0,5% (PPh UMKM)
8. Pajak Daerah
Selain pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat seperti PPh dan PPN, badan usaha juga memiliki kewajiban pajak daerah. Pajak daerah dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan objek pajak tertentu.
Objek pajak tersebut adalah pajak hotel untuk bisnis bidang perhotelan, atau pajak restoran bagi bisnis restoran. Ada juga pajak hiburan untuk aktivitas bisnis penyelenggaraan event seperti pagelaran, pameran, sirkus, pacuan kuda, hingga diskotek. Juga objek pajak daerah lainnya yang dikenakan pajak, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan, pajak parkir, pajak air tanah, dan sebagainya.
Sebagai wajib pajak, pengurusan administrasi perpajakan memang membutuhkan dasar pemahaman yang cukup. Kemampuan yang dibutuhkan adalah mengelola dan melaporkan dengan benar dan tepat waktu.
Untuk mengetahui lebih banyak terkait pengelolaan pajak, baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan, hubungi tim MBN Consulting untuk konsultasi lebih lanjut.