Bisnis franchise atau yang dalam bahasa Indonesia disebut waralaba, merupakan salah satu model bisnis yang banyak diminati sebab cukup mudah dalam memulainya. Sistemnya berjalan menggunakan merek dagang, sistem operasional, dan dukungan yang berasal dari franchisor (pemilik waralaba). Namun, bagaimana dengan ketentuan pajak penghasilan bisnis franchise?
Para franchisee (mitra waralaba) dapat memulai usaha dengan risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan membangun bisnis dari nol. Namun, seperti halnya jenis bisnis lainnya, bisnis waralaba juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang dikenakan untuk bisnis waralaba di Indonesia.
Jenis-jenis Pajak Bisnis Franchise
Kewajiban pajak tentu masih melekat dengan jenis bisnis franchise. Berikut beberapa jenis pajak yang menjadi kewajibannya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh baik oleh franchisor maupun franchisee. Jenis PPh yang berlaku adalah:
- PPh Pasal 23
Franchisor akan dikenakan PPh Pasal 23 atas royalti atau fee waralaba yang dibayarkan oleh franchisee. Tarifnya adalah 15% dari jumlah bruto jika penerima royalti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 30% jika tidak memiliki NPWP.
- PPh Pasal 25/29
Franchisee sebagai pelaku usaha juga wajib melaporkan penghasilannya dan membayar PPh Pasal 25/29 berdasarkan penghasilan bersih usaha mereka.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa dalam bisnis waralaba. Beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Royalti atau Fee Waralaba
Franchisor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sebesar 11% atas royalti atau fee yang diterima dari franchisee.
- Penjualan Barang atau Jasa
Jika franchisee menjual produk atau layanan yang termasuk dalam kategori kena pajak, maka mereka juga harus memungut PPN dari pelanggan.
3. Pajak Daerah
Selain pajak pusat, ada juga pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah, seperti:
- Pajak Reklame
Jika franchisee menggunakan media promosi seperti billboard atau spanduk, mereka wajib membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah.
- Pajak Restoran
Jika waralaba bergerak di bidang makanan dan minuman, mereka harus membayar pajak restoran, yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
4. Pajak Final UMKM (Jika Berlaku)
Jika franchisee memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mereka dapat dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan. Pajak ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018.
Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Bisnis Waralaba
Pajak adalah salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam menjalankan bisnis waralaba. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi administratif, denda, atau bahkan masalah hukum yang akan sangat menguras waktu dan tenaga.
Ada baiknya, sebagai franchisor maupun franchisee harus memahami kewajiban pajak mereka dan melaporkan pajak tepat waktu.
Tips Mengelola Pajak Bisnis Waralaba
1. Berkonsultasi dengan Konsultan Pajak
Banyak dari pemilik bisnis yang rentan kebingungan dengan peraturan perpajakan, hingga cara menghitung dan melaporkannya. Untuk menghindari kesalahan dan pengenaan denda yang jauh lebih besar, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi salah satu jalan keluar.
2. Gunakan Sistem Akuntansi Terintegrasi
Sistem akuntansi yang baik dapat membantu dalam melacak pemasukan, pengeluaran, dan kewajiban pajak secara akurat. Penghitungan pajak pun dapat dilakukan secara akurat.
3. Perbarui Informasi Pajak Secara Berkala
Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan mengetahui cara pengimplementasiannya terhadap penghitungan pajak di bisnismu.
Pemahaman terkait kewajiban pajak saat menjalankan bisnis, akan membuatmu lebih tenang dan fokus mengembangkan usaha dengan baik, tanpa khawatir akan dikenakan denda atau sanksi. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak secara jujur dan tepat waktu agar terhindar dari masalah di kemudian hari.