Mekanisme Pelaporan Pajak Badan: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Setiap badan usaha di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan perubahan regulasi pajak yang terus berkembang, termasuk implementasi sistem Coretax, penting bagi perusahaan untuk memahami mekanisme pelaporan pajak badan tahun 2025 untuk periode tutup buku bisnis kamu tahun 2024 agar tetap patuh dan menghindari sanksi.

1. Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan

Badan usaha wajib melaporkan beberapa jenis pajak, di antaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan – Dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Dilaporkan secara bulanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, dan 25 – Pajak atas gaji karyawan, jasa, dan angsuran pajak badan.

2. Batas Waktu Pelaporan Pajak

Agar terhindar dari denda keterlambatan, perusahaan harus memperhatikan tenggat waktu berikut:

  • SPT Tahunan Badan: 30 April tahun berikutnya.
  • SPT Masa PPN: Setiap tanggal 30 bulan berikutnya.
  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan 23: Tanggal 20 bulan berikutnya.

3. Langkah-Langkah Pelaporan Pajak Badan Secara Elektronik (e-Filing) Menggunakan Coretax

DJP telah mengimplementasikan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen Pajak

  • Laporan keuangan yang telah diaudit (jika diperlukan)
  • Bukti potong pajak

2. Akses Coretax DJP

  • Login ke sistem Coretax melalui www.pajak.go.id menggunakan akun perusahaan.

3. Isi Formulir SPT di Coretax

  • Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
  • Isi data sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.

4. Verifikasi dan Kirim SPT

  • Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar.
  • Kirim SPT melalui sistem Coretax dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

4. Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan Pajak

Ketidaksesuaian atau keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada:

  • Denda administratif mulai dari Rp1.000.000 untuk keterlambatan SPT Tahunan Badan.
  • Pemeriksaan pajak oleh DJP, yang dapat mengarah pada denda tambahan atau sanksi lebih lanjut.

Laporkan Pajak Perusahaanmu sebelum Masa Pelaporan Pajak Berakhir

Pelaporan pajak badan 2025 harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan DJP. Dengan memahami jenis pajak, batas waktu, dan proses e-Filing melalui Coretax, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi. Gunakan jasa konsultan pajak jika membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam mengelola kewajiban pajak perusahaanmu.

Dengan penerapan sistem Coretax, bisnis kamu dapat lebih siap menghadapi tutup pembukuan bisnis periode tahun 2024 untuk pelaporan pajak ditahun 2025. Pastikan selalu mengikuti regulasi terbaru agar operasional bisnis berjalan lancar dan taat pajak.

Baca Juga: Laporan Pajak Jadi Efisien & Tepat Waktu

Bayar Pajak Semakin Efisien secara Legal Bersama MBN Consulting

Dapatkan penawaran menarik untuk masalah perpajakan bisnis kamu dengan konsultasi secara GRATIS dengan MBN Consulting untuk persiapan pelaporan SPT badan tahunan 2025. Segera konsultasi sekarang sebelum kuota habis!

Pesta Pajak Nasional