Alasan Wajib Lapor SPT Tahunan dan Akibat Jika Tidak Melapor

alasan wajib lapor SPT tahunan

Memasuki penghujung tahun, para wajib pajak di Indonesia mulai bersiap menghadapi proses pelaporan pajak atau SPT tahunan. Meskipun prosesnya mungkin terasa merepotkan, ada beberapa alasan wajib lapor SPT tahunan yang sangat penting diketahui. Jadi, bagi kamu yang memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan, jangan sampai terlewat, ya!

Melaporkan SPT tahunan ini biasanya sudah jadi aktivitas rutin awal tahun masyarakat Indonesia yang memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi kamu yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan dan alasan wajib lapor SPT tahunan, berikut MBN sajikan penjelasannya. Simak terus, ya! 

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Setiap tahun, kita diminta untuk melaporkan penghasilan kita kepada otoritas pajak dengan menyampaikannya lewat SPT tahunan.

Kita diwajibkan memberikan informasi tentang penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Ini termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lainnya. Selain itu, kita juga melaporkan pengurangan pajak yang kita klaim, seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan sumbangan amal.

Melaporkan SPT tahunan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat bagi kita sebagai warga negara. Dalam beberapa kasus, melaporkan SPT tahunan dapat memastikan bahwa kita mendapatkan pengembalian pajak jika terdapat kelebihan pembayaran pajak selama tahun pajak tersebut. Terutama bagi kamu yang proses pembayaran pajaknya otomatis terpotong dari penghasilan yang diperoleh setiap bulannya.

Selain itu, alasan wajib lapor SPT tahunan juga dapat memberikan akses kepada kita untuk berbagai fasilitas dan layanan publik. Misalnya, dengan melampirkan bukti pelaporan SPT tahunan, kita dapat mengajukan permohonan kredit, memperoleh izin usaha, atau mengikuti program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Apa Tujuan dari Melaporkan SPT Tahunan?

Tujuan dari melaporkan SPT tahunan adalah untuk menciptakan transparansi keuangan dan memastikan bahwa setiap warga negara memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan melaporkan SPT tahunan, kita berkontribusi pada pembangunan negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Alasan Wajib Lapor SPT Tahunan

Bagi kamu yang masih bingung, kenapa kita tetap harus melakukan pelaporan SPT meskipun kita sudah membayar pajak melalui potongan pada penghasilan kita, berikut penjelasannya:

1. Kepatuhan Pajak

Melaporkan SPT tahunan adalah bentuk kepatuhan pajak yang penting bagi warga Indonesia. Dengan melaporkan pendapatan dan aset yang dimiliki, kita membantu memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan telah dilakukan dengan benar. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik.

2. Menciptakan Transparansi Keuangan

Melalui pelaporan SPT tahunan, kita memberikan transparansi terhadap keuangan pribadi atau bisnis kita. Hal ini membantu menciptakan kepercayaan di antara pemerintah, warga negara, dan mitra bisnis. Dengan memiliki catatan keuangan yang akurat dan teratur, kita dapat membangun reputasi yang baik dan memperkuat hubungan dengan pihak terkait.

3. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Melaporkan SPT tahunan adalah cara untuk memenuhi kewajiban perpajakan kita sebagai warga Indonesia. Dengan melaporkan dengan tepat, kita memastikan bahwa kita tidak melanggar hukum dan dapat menghindari sanksi atau masalah hukum di masa depan. 

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Terkait dengan pelaporan SPT sudah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya menjelaskan bahwa setiap wajib pajak harus lapor SPT tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Melalui pelaporan SPT tahunan, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pajak warga Indonesia. Data yang terkumpul dari SPT tahunan dapat digunakan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencegah praktik penghindaran pajak atau pelanggaran lainnya. Dengan demikian, pelaporan SPT tahunan juga berperan dalam penegakan hukum perpajakan.

Apa Akibat Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Jika seorang wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa akibat yang dapat terjadi:

1. Denda

Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besar denda ini dapat bervariasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100,000. 

Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). 

2. Pemeriksaan Pajak oleh Otoritas Pajak

Selain denda, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat memicu pemeriksaan pajak lebih lanjut oleh otoritas pajak. Jika otoritas pajak menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang mereka miliki, wajib pajak dapat dikenakan sanksi lebih lanjut, termasuk denda yang lebih besar atau bahkan tuntutan hukum.

3. Kesulitan Mengakses Layanan dan Fasilitas Publik

Selain konsekuensi hukum, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat berdampak pada akses ke berbagai fasilitas dan layanan publik. Misalnya, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan mungkin mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan kredit, memperoleh izin usaha, atau mengikuti program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Memahami Peran dan Fungsi Konsultan Pajak 

Nah, sebagai warga negara yang baik, kamu tidak hanya berkewajiban membayar pajak saja, ya, Sobat MBN. Namun, kamu juga harus melaporkannya setiap tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk memudahkanmu, kamu bisa, kok, menyampaikan laporan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing dari DJP Online.

Masih bingung dan membutuhkan bantuan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar beserta penyusunan laporan keuangannya? Kamu bisa berkonsultasi langsung dengan MBN Consulting dan temukan solusi atas permasalahan bisnismu, mulai dari laporan keuangan, perpajakan, legalitas, hingga program inkubasi!

Tertarik untuk mengetahui layanan yang kami tawarkan? Klik tombol di bawah untuk memulai sesi konsultasi!