Saat ini, menunaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak sudah lebih mudah dilakukan karena adanya fasilitas pembayaran pajak secara online. Namun, sebelum melakukannya, kamu perlu mengetahui beberapa tips penting bayar pajak secara online berikut.
Keuntungan membayar pajak secara online memang akan jauh lebih mudah dan praktis. Terlebih, bukti pembayaran juga dapat tersimpan secara digital yang lebih aman dan mudah dilacak. Namun, kamu perlu memperhatikan beberapa hal berikut sebelum melakukan pembayaran. Apa saja itu? Informasi dari MBN di bawah ini akan membantu kamu untuk mengetahui apa saja tips penting bayar pajak secara online. Yuk, simak!
Apa Saja Tips Penting Bayar Pajak Secara Online yang Harus Diketahui?
1. Pastikan Sudah Mengaktifkan EFIN
Untuk mendapatkan pelayanan pada menu e-Billing, kamu harus mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification) terlebih dahulu. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar bisa melakukan registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Caranya adalah dengan menghubungi kantor pajak terdekat dari domisili dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP. Kamu akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan di KPP. Aktivasi EFIN akan dikirim kan melalui alamat e-mail kamu.
2. Registrasi di DJP
Kemudahan akses saat ini memungkinkan kamu untuk membayar pajak dalam beberapa langkah mudah menggunakan smartphone atau laptop yang didukung oleh akses internet memadai. Untuk itu, kamu tentunya perlu menyiapkan perangkat dan koneksi internet yang memadai agar dapat melakukan registrasi di akun DJP online.
Setelah itu, ikuti langkah registrasi berikut:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser
- Pilih menu Registrasi
- Isi data dengan nomor NPWP kamu dan kode EFIN yang sudah diaktivasi di loket yang ada di KPP
- Isi kode keamanan sesuai yang tertera
- Jika sudah, klik Verifikasi
- Selamat, akunmu sudah terdaftar
- Ketikkan e-mail atau nomor HP aktif dan kode keamanan
- Buatlah kata sandi yang unik namun mudah diingat, kemudian klik Simpan
- Klik tautan yang dikirim ke email kamu untuk mengaktifkan akun
- Setelah mendapatkan notifikasi bahwa pemberitahuan aktivasi akun berhasil, kamu bisa klik Ok dan langsung menuju menu login atau masuk.
Jika sudah berhasil login, berarti akun kamu sudah aktif fan dapat digunakan untuk lapor SPT Tahunan (e-Filing) serta membayar pajak (e-Billing).
3. Membuat e-Billing
Nah, kamu baru sampai pada tahap pengaktifan akun. Selanjutnya, buatlah e-Billing agar kamu bisa melakukan pembayaran pajak. Berikut langkahnya:
- Setelah berhasil login, pilih menu e-Billing System
- Pilih Isi SSE (Surat Setoran Elektronik), lalu kamu , dan kamu akan mendapatkan formulir yang harus diisi
- Data pada formulir tersebut sudah otomatis terisi, namun kamu perlu menyesuaikan pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran
- Jika sudah, klik Simpan
- Klik pada pilihan Kode Billing dan Cetak Kode Billing
4. Membayar Pajak Melalui Bank atau Aplikasi yang Bekerjasama
Selanjutnya, setelah kamu mendapatkan kode billing, kamu bisa langsung membayarnya melalui bank atau aplikasi yang bekerjasama untuk pembayaran pajak. Namun, tidak semua bank membuka fasilitas ini karena harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu.
Bank yang sudah mendapatkan izin untuk menyalurkan dana ke kas negara disebut Bank Persepsi. Mereka akan mengeluarkan bukti pembayaran BPN atau Bukti Penerimaan Negara beserta Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN.
Pada konteks pembayaran secara offline, bukti terima ini disebut juga Bukti Penerimaan Setoran (BPS) atau yang disebut juga bukti kuning.
5. Lakukan Pembayaran Tepat Waktu
Pastikan kamu membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Keterlambatan atas pembayaran pajak dapat dikenakan denda atau penalti sebesar 5-10% dari nilai pajak.
Berikut jadwal jatuh tempo pembayaran pajak:
- Pajak Penghasilan (PPh) batas waktu pembayarannya pada tanggal 10 setiap bulannya. Pajak Penghasilan PPh Final 0,5% untuk pengusaha atau perusahaan non PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan PPh 25 adalah tanggal 15 setiap bulannya
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dibayarkan paling lambat pada akhir bulan
- Pajak Tahunan Badan paling lambat tanggal 30 April
6. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran seperti screenshot atau cetakan sebagai bukti transaksi yang sah untuk BPN maupun BPS. Langkah in berguna ketika sewaktu-waktu terjadi audit pajak oleh fiskus atau petugas. Mereka bisa saja akan meminta bukti setoran pajak dan bukti pelaporan pajak.
Terutama bagi banyak bisnis dan perusahaan, disarankan untuk menyimpan bukti-bukti lapor dan pembayaran pajak hingga minimal 10 tahun ke belakang.
Nah, kini kamu sudah mengetahui tips penting bayar pajak secara online. Jadi, pastikan langkah yang kamu ambil tepat dan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Pastikan juga kamu membayar pajak secara online dengan menyetornya kepada saluran pembayaran yang aman dan kamu percayai. Baik itu ATM, internet banking, atau mobile banking, yang terpenting adalah kamu yakin saluran tersebut cukup aman dan layak digunakan.
Urusan Pajak Jadi Lebih Mudah!
Masih bingung dengan persoalan terkait pajak? Yuk, konsultasikan permasalahan pajakmu dengan MBN Consulting! Klik link di bawah untuk mendapatkan penawaran layanan terbaik!