Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

cara mendapatkan sertifikat halal MUI

Memiliki sertifikat halal MUI bagi wirausahawan merupakan langkah strategis. Terutama dalam memasarkan produk berupa makanan, minuman, obat, hingga kosmetika di kalangan pasar Muslim Indonesia. Namun, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI untuk produk yang kamu jual?

Indonesia dihuni oleh mayoritas masyarakat pemeluk agama Islam. Sudah pasti, kepemilikan sertifikat atau logo halal MUI pada produk tertentu menjadi acuan sebagian masyarakat sebelum memilih produk.

Nah, adanya jaminan kualitas ini, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan, akan membuat produkmu lebih dipercaya. Lalu, seperti apa proses mendaftar sertifikasi halal di MUI? Simak informasi selengkapnya!

Manfaat Adanya Sertifikat Halal MUI bagi Produk dan Bisnis

Mari kita cari tahu apa saja manfaat dengan adanya sertifikat halal bagi bisnisi:

1. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Sertifikat halal MUI menjadi bukti bahwa produk yang bisnis kamu tawarkan telah melewati serangkaian proses uji dan verifikasi, serta dapat memenuhi standar kehalalan yang ketat. Sertifikat halal nantinya akan memberikan rasa aman dan kepercayaan pelanggan, sehingga mereka yakin untuk membeli produk yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.

2. Membuka Pasar yang Lebih Luas

Pada masyarakat yang mayoritas Muslim seperti di Indonesia, memiliki sertifikat halal MUI dapat membantu bisnis untuk memperluas pangsa pasar. Pelanggan Muslim yang peduli dengan kehalalan produk akan cenderung memilih produk yang sudah memiliki sertifikat halal. Bisnis pun dapat menjangkau dan menarik lebih banyak pelanggan potensial.

3. Meningkatkan Daya Saing

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi keunggulan kompetitif. Bisnis yang memiliki sertifikat halal MUI akan lebih dipercaya oleh pelanggan dibandingkan dengan pesaing yang tidak memilikinya. Bisnis pun dapat bertahan karena daya saing yang baik.

4. Memperkuat Reputasi Bisnis

Sertifikat halal MUI juga dapat membantu memperkuat reputasi karena akan dianggap menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan dan kepercayaan pelanggan. Hal ini dapat menciptakan citra positif dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis tersebut.

5. Akses ke Program Pemerintah dan Perbankan

Akses bisnis pada program-program pemerintah hingga kemudahan dalam mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan bisa didapatkan dengan memenuhi persyaratan sebagai pemegang sertifikat halal MUI. Dukungan ini tentu dapat membantu bisnis kamu berkembang dengan lebih mudah.

6. Meningkatkan Kualitas Produk

Proses perolehan sertifikat halal MUI melibatkan pengawasan ketat terhadap bahan baku, proses produksi, dan kebersihan tempat produksi. Jika bisnis kamu berhasil mendapatkan sertifikat halal, berarti kualitas produk bisa dipastikan sudah memenuhi standar kehalalan. Hal ini pun juga bisa mendorong usaha kamu untuk meningkatkan kualitas produk dan proses produksi secara keseluruhan.

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. 

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI?

Untuk bisa memperoleh sertifikat jaminan halal dari Majelis Ulama Indonesia, bisnis kamu perlu melalui beberapa prosedur berikut:

Prosedur dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal yang dilansir dari laman LPPOM MUI:

1. Menerapkan dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sebelum mendaftarkan sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Kriteria SJH tercantum dalam HAS 23000.

Sistem Jaminan Halal yang dimaksud meliputi; penetapan kebijakan sertifikat halal, memiliki Tim Manajemen Halal, melaksanakan pelatihan dan edukasi bagi pihak internal perusahaan, penyiapan prosedur terkait SJH, hingga pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI atau lembaga pelatihan SJH yang berkompeten.

2. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

Prosedur selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat halal MUI. Daftar dokumen yang dibutuhkan akan diketahui setelah perusahaan mendaftar pada sistem online Cerol.

3. Mendaftar secara online

Perusahaan bisa memulai pendaftaran sertifikasi halal secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Silakan membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal. 

Kemudian, upload semua dokumen yang diminta, setelah itu, LPPOM MUI akan memproses pengajuan pendaftaranmu.

4. Membayar akad sertifikasi

Jangan lupa untuk membayar akad sertifikasi setelah kamu mengunggah seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan. perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.

Pembayaran ini meliputi honor audit, biaya sertifikasi halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal.

Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, lalu, lakukan pembayaran di Cerol yang disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: [email protected].

5. Pelaksanaan audit

Pelaksanaan audit akan dilakukan jika perusahaan sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui. Audit akan dilakukan untuk semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang ingin disertifikasi.

6.  Monitoring pasca-audit

Setelah mengunggah data dan dokumen sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit untuk memantau ketidaksesuaian hasil audit. Sehingga, dapat diperbaiki segera jika memang terdapat kekeliruan.

7.  Mendapatkan sertifikat halal 

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI dapat diunduh dalam bentuk softcopy di Cerol. Sedangkan sertifikat halal dalam bentuk fisik atau hardcopy dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau juga bisa dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal MUI berlaku selama 2 (dua) tahun.

Apa Saja Sistem Jaminan Halal yang Harus Diterapkan?

Seperti informasi sebelumnya, kamu atau perusahaanmu wajib melaksanakan Sistem Jaminan Halal sebelum mendaftarkan sertifikasi halal. Apa saja yang termasuk ke dalam SJH? Berikut penjelasannya:

1. Kebijakan Halal

Penetapan Kebijakan Halal dilakukan oleh bagian manajemen halal secara tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kemudian, wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

2. Memiliki Tim Manajemen Halal

Tim Manajemen Halal dibentuk oleh manajemen tertinggi perusahaan disertai bukti tertulis dengan menguraikan tanggung jawab mereka secara jelas. Tim ini bertanggung jawab dalam perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan jaminan halal di perusahaan.

3. Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan harus mengadakan kegiatan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap internal perusahaan untuk mencapai tingkat kompetensi yang dibutuhkan. 

Perusahaan juga harus melakukan pelatihan internal yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali dan pelatihan eksternal yang dilakukan minimal dua tahun sekali. Hasil pelatihan pun harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.

4. Bahan

Dalam pembuatan produk bersertifikasi halal, bahan yang digunakan tidak boleh berasal dari bahan yang haram ataupun najis. Bahan ini mencakup; bahan baku, kemasan, pelumas pada mesin yang digunakan, bahan pembersih atau sanitasi yang kontak dengan mesin atau produk, dan hasil pencucian yang kontak langsung dengan produk.

Untuk menyatakan bahan tersebut, perusahaan harus memiliki dokumen pendukung tentang semua bahan yang digunakan.

5. Produk

Karakteristik produk tidak boleh memiliki bau atau rasa yang mengarah ke produk haram atau produk yang telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI.

Selain itu, merk atau nama produk yang didaftarkan ke MUI tidak boleh menggunakan nama yang mengarah ke sesuatu yang diharapkan atau sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.

6. Fasilitas Produksi

Perusahaan yang mendaftarkan sertifikasi halal harus memerhatikan fasilitas produksi yang mencakup; bangunan, ruangan, mesin dan peralatan yang menghasilkan produk.

  • Industri pengolahan pangan, obat-obatan, kosmetika

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan, maka ia harus menjamin tidak ada kontaminasi bahan haram atau najis ke produk. Mulai dari pabrik tempat produksi, fasilitas dan peralatan yang digunakan seperti mesin, chiller, atau freezer. 

Pabrik produksi yang digunakan secara bergantian (sharing facility) tidak bercampur dengan penggunaan produk yang mengandung bahan haram atau najis.

  • Restoran, katering, dapur

Semua dapur yang dipakai untuk menghasilkan makanan halal harus didaftarkan dan penggunaannya dikhususkan untuk memproduksi makanan halal saja. 

Selain itu fasilitas dan peralatan yang digunakan juga dikhususkan untuk menyajikan produk halal saja. Seperti outlet, chiller, freezer, tidak boleh kontak langsung dengan bahan yang bersifat haram atau najis.

  • Rumah Potong Hewan (RPH)

Fasilitas rumah potong hewan hanya digunakan untuk produksi daging hewan halal dan tidak dicampur dengan hewan lain yang tidak halal.

Lokasi rumah potong hewan harus terpisah dari peternakan babi, dengan radius minimal 5 km, serta tidak terjadi kontaminasi silang. Alat penyembelih juga harus memenuhi persyaratan; tajam, bukan berasal dari benda tumpul seperti kuku atau tulang, ukuran sesuai dengan leher hewan yang akan dipotong, tidak diasah di depan hewannya langsung, dan prosedur penyembelihan sesuai dengan syariat.

7. Prosedur Tertulis Terkait Aktivitas Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis tentang aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada proses produksi yang akan mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis meliputi:

  • Penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi,
  • Formulasi dan pengembangan produk,
  • Pemeriksaan bahan datang,
  • Produksi,
  • Pencucian fasilitas produksi,
  • Penyimpanan bahan dan produk,
  • Transportasi bahan dan produk.

8. Kemampuan Telusur

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal MUI harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk.

Kemampuan telusur produk telah disertifikasi dan disetujui oleh LPPOM MUI dan diprosukdi di tempat yang memenuhi kriteria, yaitu bebas dari bahan babi dan keturunannya.

9. Penanganan Produk yang Tidak Sesuai Kriteria

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis soal menangani produk yang tidak sesuai kriteria. Misalnya dengan memusnahkannya, menariknya dari peredaran, dan tidak diproduksi ulang.

10. Produk

Dapat mendaftar produk retail, non-retail, produk akhir atau produk antara (intermediate). Tidak boleh memiliki bau, sensori, atau kecenderungan rasa yang mengarah pada produk haram. Tidak boleh memiliki logo atau label yang bersifat vulgar. Atau menamakan produk dengan nama atau merk yang diharamkan. 

10. Audit Internal

Harus ada prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH (Sertifikat Jaminan Halal). Audit internal dilakukan setidaknya satu tahun sekali dan dilakukan oleh auditor internal yang kompeten.

Jika ditemukan kelemahan, perusahaan harus melakukan perbaikan dalam target waktu yang jelas dan mencegah terulangnya kelemahan tersebut di masa yang akan datang.

11. Kaji Ulang Manajemen

Manajemen tertinggi harus melakukan kaji ulang terhadap manajemen setidaknya setahun sekali. Tujuannya untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan merancang berbagai perbaikan berkelanjutan di masa depan.

Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan?

  • Daftar produk
  • daftar bahan dan dokumen bahan
  • daftar penyembelihan (khusus RPH)
  • martiks produk
  • manual SJH
  • diagram alir proses
  • daftar alamat fasilitas produksi
  • bukti sosialisasi kebijakan halal
  • bukti pelatihan internal
  • bukti audit internal.

Berapa Estimasi Biaya yang Dikeluarkan?

Cara mendapatkan sertifikat halal MUI dari segi biaya, sangat bergantung pada perusahaan atau bisnis yang kamu jalankan. Namun, sebagai estimasi, kamu berikut kira-kira jumlah yang harus dibayar untuk penerbitan sertifikat halal MUI.

  • Industri Besar

Kategori industri besar adalah industri dengan karyawan yang lebih dari 20 orang. Estimasi biaya untuk penerbitan sertifikat halal MUI adalah sebesar Rp2-3 juta.

  • Industri Kecil

Kategori industri kecil yakni memiliki 10-20 orang karyawan saja dengan estimasi biaya sebesar Rp1,5-2 juta.

  • Industri Rumahan

Industri rumahan biasanya memiliki karyawan tidak lebih dari 10 orang, dan biaya yang harus dikeluarkan kisaran Rp1 juta.

Namun, biaya tersebut di atas belum termasuk biaya lainnya seperti biaya pelatihan dan edukasi, auditor, biaya registrasi, biayara Majalah Jurnal, dan biaya tambahan apabila perusahaan memiliki outlet cabang dan penambahan produk.

LPPOM MUI juga menyediakan subsidi biaya bagi UMKM yang masih kesulitan dan memiliki halangan terkait biaya. 

Baca Juga: Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Bagi UMKM

Itu dia informasi mengenai cara mendapatkan sertifikat halal MUI. Dalam dunia bisnis, memiliki sertifikat halal MUI memberikan manfaat yang signifikan. Mulai dari meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga membuka peluang pasar yang lebih luas, sehingga sertifikat halal ini dapat menjadi aset berharga bagi bisnis atau perusahaan.

Temukan beragam informasi menarik lainnya seputar bisnis dan keuangan hanya di MBN Consulting, klik di sini!