Beginilah Bedanya CV Dan PT Yang Perlu Kamu Ketahui!

CV dan PT memiliki berbagai karakteristik yang berbeda

Memahami perbedaan CV dan PT, menjadi salah satu poin penting yang perlu kamu ketahui loh sobat MBN sebelum membangun bisnis!

Apalagi banyak juga masyarakat Indonesia yang masih bingung ngebedain apa itu CV dan PT nih meskipun kalau dilihat lebih dalam lagi kedua hal ini tentu punya karakteristik yang beda banget…

Nah biar kamu semakin paham bedanya apa itu CV dan PT, Yuk! simak penjelasan di bawah ini!

Sekilas Tentang CV dan PT

CV dan PT berbeda dan tak sama
freepik.com

Sebelum kita mulai memahami perbedaan CV dan PT, sobat MBN perlu tau dulu nih pengertian dari kedua badan usaha ini. 

Commanditaire Vennootschap (CV) atau biasanya kita kenal dengan istilah Persekutuan Komanditer adalah badan usaha terdiri dari dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak akan bertugas untuk mengelola bisnis dan pihak lainnya akan meminjamkan uangnya agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada hukum yang mengikat. 

Di sisi lain, Perseroaan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang terikat berdasarkan suatu perjanjian yang mana berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan bisnis ini juga didanai oleh para pemegang sahamnya loh!

Perbedaan CV dan PT

Hal-hal yang membedakan CV dan PT
freepik.com

Sobat MBN, kamu udah tau belum kalo pendirian CV dan PT itu telah diatur oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007?

Pada UU tersebut pemerintah menginstruksikan istilah CV dapat digunakan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah. Sedangkan, istilah PT ini  bisa dipakai oleh badan usaha yang berskala besar. 

Namun menariknya, masih banyak aspek lain yang membedakan antara CV dan PT. Untuk itu berikut penjelasanya:

1. Landasan Hukum

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, CV adalah badan usaha yang memang tidak terikat oleh badan hukum yang berlaku.

Sehingga ga heran dong kalo usaha berbentuk CV lebih dipilih bagi para masyarakat dan penggiat usaha kecil dan menengah dibandingkan dengan PT.

2. Besaran Modal

Dalam membangun usaha berbentuk CV kamu ga perlu khawatir sobat MBN dengan modal dana yang ada. Karena jenis badan usaha ini tidak membutuhkan modal minimum. 

Sayangnya berbeda hal CV, berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 seseorang yang ingin membangun PT dibutuhkan dana minimal senilai Rp 50 juta untuk bisa merealisasikann

3. Status Kepemilikan

Hal lain yang membedakan antara CV dan PT berikutnya yaitu,

Jika CV, kamu membutuhkan setidaknya dua orang yang terlibat dalam proses bisnis yang terjadi dan mewajibkan masing-masing pihak merupakan warga negara Indonesia nih.

Tetapi, jika  kamu ingin membangun PT, dibutuhkan minimal dua orang baik warga negara Indonesia maupun asing asalkan pihak yang terlibat memang memiliki saham. 

Namun perlu dipahami juga nih sobat MBN! Berdasarkan UU Cipta kerja 2020, syarat minimal 2 orang atas pendirian PT akan tidak berlaku jika saham tersebut merupakan jenis saham negara seperti BUMN, BUMD, BUMDes, atau PT tersebut didirikan oleh UMKM.

4. Identitas Nama Perusahaan

Bagi pemilik CV, memilih nama untuk badan usahanya bukanlah suatu hal yang sulit loh karena pelaku bisnis ini diberikan kebebasan untuk berinovasi menentukan nama CV nya. Jadi ga heran dong kalo kamu sering menemukan nama CV yang sama?

Tetapi, hal ini tidak berlaku bagi PT ya! 

Berhubung PT sendiri disahkan oleh Kemenkumham RI, engga heran dong kalo para pelaku usaha ini tidak boleh mencantumkan nama yang sama dengan PT lainnya. Sehingga memilih nama pun kamu ga boleh asal-asalan tentunya.

5. Proses Pendirian

Proses pendirian PT dan CV memiliki perbedaan yang signifikan loh apabila  dapat dilihat dari segi pengesahanya, 

PT akan memerlukan pengesahan dari Menkumham dan juga notaris yang akan mengajukan permohonan pengesahan ke Menkumham. Kemudian, Menkumham akan menerbitkan Surat Keputusan yang menunjukkan bahwa PT tersebut telah resmi.

Di sisi lain, pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari Menkumham dan hanya perlu didaftarkan melalui sistem administrasi badan usaha di Kemenkumham. Setelah proses pendaftaran selesai, Menkumham akan menerbitkan sertifikat terdaftar sebagai bukti bahwa CV tersebut telah terdaftar dan sah di sistem deh.

Nah inilah 5 fakta yang membedakan antara CV dan PT yang harus kamu ketahui sobat MBN! 

Untuk kamu yang ingin membangun usaha namun masih bingung memilih CV atau PT, kamu juga bisa loh segera melakukan konsultasi mengenai rencana bisnismu bersama MBN Consulting!