Pajak adalah kewajiban warga negara yang harus dibayarkan individu maupun perusahaan untuk mendukung kemajuan negara. Sesuai aturan yang telah ditetapkan, para wajib pajak akan dikenakan sanksi pajak apabila lalai dalam melaksanakan kewajibannya tersebut. Namun, ternyata masih banyak para wajib pajak yang terkena sanksi pajak. Mengapa para wajib pajak masih banyak yang terkena sanksi dan bagaimana cara menghindarinya? Simak penjelasan berikut mengenai cara menghindari sanksi pajak yang sudah MBN rangkum untuk kamu!
Penyebab Para Wajib Pajak Terkena Sanksi Pajak
Para wajib pajak dapat terkena sanksi pajak jika mereka melanggar poin-poin berikut. Untuk itu, jangan sampai kamu mengulangi kesalahan yang sama, ya!
1. Tidak Melaporkan Pajak
Penyebab pertama yang bisa membuatmu terkena sanksi pajak adalah tidak melaporkan pajak. Bisa jadi hal ini disebabkan oleh faktor ketidaksengajaan, seperti terlupa, tidak mengetahui cara pengurusan administrasi perpajakan dengan baik, atau terlalu sibuk sehingga terlewat untuk melakukan pelaporan pajak.
2. Terlambat Membayarkan Pajak
Keterlambatan kamu dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT, dapat berujung pada penjatuhan sanksi. Tidak tepat waktu biasanya diawali dari kebiasaan menunda-nunda yang akhirnya membuatmu harus membayar lebih untuk denda atau bunga.
3. Memalsukan Data
Tindakan ilegal yang satu ini tentunya tidak layak dilakukan. Biasanya, para wajib pajak melakukan pemalsuan atau menyembunyikan data untuk mengurangi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan. Apabila terbukti melakukan pemalsuan, wajib pajak dapat dijatuhi sanksi atau hukuman sesuai aturan.
Jenis-Jenis Sanksi Pajak
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka negara berhak memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berikut jenis-jenis sanksi pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila lalai.
Sanksi Administratif
- Sanksi Denda: sanksi ini diterapkan kepada para wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan pelaporan pajak. Misalnya terlambat menyampaikan laporan SPT, dapat dikenakan denda dengan nominal bervariasi sesuai ketentuan Undang-Undang.
- Sanksi Bunga: sanksi bunga dikenakan untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban membayar pajak. Misalnya keterlambatan atau penundaan pembayaran pajak, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari pajak terutang.
- Sanksi Kenaikan: sanksi ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar karena melanggar terkait kewajiban yang diatur dalam material. Penyebabnya bisa karena penemuan pemalsuan data untuk meminimalkan nominal pembayaran pajak. Wajib pajak harus membayar 50% dari kekurangan pajak yang tersisa.
Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif, para wajib pajak dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda pidana dan denda kurungan.
- Denda Pidana: denda pidana dapat dikenakan kepada wajib pajak, petugas pajak, dan pihak lain yang melakukan pelanggaran pajak. Besaran dari denda yang dijatuhkan tergantung dari tindak pidana yang dilanggar.
- Pidana Kurungan: pidana kurungan dijatuhkan kepada pihak manapun yang tidak mampu membayar denda pidana pajak.
- Pidana penjara: hukuman pidana penjara dapat dijatuhkan kepada pihak manapun yang melakukan tindak kecurangan dan kejahatan terkait pajak yang merugikan negara.
Baca Juga: Mengenal Tax Planning, Solusi Pengurangan Pajak Perusahaan
Cara Menghindari Sanksi Pajak
Sebelum kamu terlibat dalam berbagai masalah perpajakan hingga dan harus menanggung sanksi, lakukan beberapa hal berikut untuk mencegah dan menghindarinya!
1. Memahami Kewajiban sebagai Wajib Pajak
Pelajari dengan teliti semua kewajiban perpajakan yang berlaku untuk individu maupun bisnis kamu. Pastikan kamu paham jenis pajak yang harus dibayarkan dan batas waktu pelaporan hingga pembayarannya.
2. Memenuhi Kewajiban Tepat Waktu
Seperti yang sudah dijelaskan, keterlambatan pembayaran pajak dapat membuat kamu mendapat sanksi denda. Penting untuk melaporkan pajak tepat waktu dengan dokumen yang lengkap dan akurat.
3. Teliti, Jujur, dan Cermat untuk Menghindari Kesalahan
Pastikan kamu teliti, jujur, dan cermat dalam melakukan pengisian dan pengecekan data serta dokumen perpajakan. Simpan juga semua dokumen seperti bukti pembayaran, laporan pajak, dan dokumen pendukung lainnya yang akan berguna ketika kamu menghadapi pemeriksaan pajak.
4. Menghindari Praktik Ilegal
Jangan coba-coba untuk memalsukan data demi menghindari pembayaran pajak, ya, Sobat MBN! Praktik ini ilegal dan bisa membuatmu dijatuhi hukuman pidana. Akibatnya, kamu sendiri yang akan merugi. Terutama jika ini menyangkut bisnis atau usaha yang kamu jalankan.
5. Menggunakan Jasa Profesional
Mempertimbangkan penggunaan jasa seorang akuntan atau konsultan pajak berpengalaman adalah langkah bijak untuk menyelamatkan diri dan bisnis kamu dari sanksi pajak yang membebani. Para ahli dan profesional akan dapat membantumu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pajak, meminimalisir risiko kesalahan, hingga melakukan pendampingan ketika harus menghadapi pemeriksaan pajak.
Untuk menikmati berbagai kemudahan dalam menjalankan bisnis, kamu bisa mempercayakan bisnis kamu kepada MBN Consulting! hadir dengan berbagai layanan konsultasi dan perencanaan bisnis terpercaya.
MBN Consulting adalah konsultan bisnis dengan berbagai layanan konsultasi yang membantu para pemilik bisnis dalam menyusun laporan keuangan berstandar akuntansi keuangan (PSAK), perpajakan, legalitas, hingga solusi pengembangan terkait bisnis.
Tertarik untuk mengetahui layanan lainnya yang kami tawarkan dan memulai konsultasi? Silakan klik tombol di bawah ini untuk konsultasi, GRATIS!