Sebagai sumber utama pemasukan negara, pemerintah menetapkan target demi kelancaran program-program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nah, agar target penerimaan tersebut bisa tercapai, pemerintah menerapkan aturan batas waktu lapor dan bayar pajak setiap tahunnya. Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bayar pajak?
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bayar pajak? Biasanya, sebagai karyawan, pajak sudah dihitung dan akan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun, di luar itu, kamu perlu mengetahui mengenai waktu yang tepat untuk bayar pajak beserta aturan dan regulasinya. Simak informasinya di bawah inI!
Pajak sebagai Kewajiban Pemegang NPWP
Jika kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) , artinya kamu sudah memiliki kewajiban perpajakan yang melekat padamu.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajak (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, penghasilan yang melebihi batas PTKP adalah di atas Rp 54,000,000 per tahun atau Rp 4,500,000 jika dihitung per bulan.
Artinya, bagi kamu yang memiliki penghasilan bruto tahunan di bawah Rp 54,000,000 per tahun atau di bawah Rp 4,500,000 per bulan, tidak akan dikenakan PPh 21 dan statusnya sebagai Wajib Pajak menjadi Non-Efektif (NE). Sementara, untuk penghasilan yang melebihi angka tersebut, kamu wajib membayar pajak sesuai aturan PTKP yang masih berlaku dan melakukan lapor SPT sebelum masa jatuh tempo.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Pajak?
Nah, karena waktu jatuh tempo lapor dan bayar pajak setiap tahunnya sudah ditetapkan, keterlambatan pembayaran tidak diperkenankan. Jika melewati batas lapor dan SPT, maka akan ada sanksi atau denda yang harus dihadapi.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bayar pajak agar kita terhindar dari kemungkinan terkena sanksi dan denda?
Umumnya, Wajib Pajak orang pribadi, termasuk karyawan, harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi yang jatuh tempo setiap tanggal 31 Maret. Sementara untuk Wajib Pajak badan, termasuk perusahaan, melaporkan SPT Tahunan Badan yang jatuh tempo setiap 30 April tiap tahunnya.
Jadi, waktu yang tepat untuk membayar pajak adalah sebelum batas waktu jatuh tempo yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Mulai dari awal tahun, kamu sudah bisa mulai mempersiapkan diri untuk lapor SPT dan membayar pajak demi meminimalisir peluang keterlambatan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan
- Lapor SPT Tahunan pribadi: Batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi paling lama adalah 3 bulan setelah Tahun Pajak Terakhir (31 Maret). Lapor SPT Tahunan Pribadi hanya bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan neto melebihi PTKP (Rp 4,500,000/bulan atau Rp 54,000,000/tahun).
- Pembayaran pajak tahunan pribadi: kekurangan pembayaran pajak terutang harus dibayar secara lunas sebelum pelaporan SPT PPh.
- Lapor SPT Tahunan Badan: Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
- Pembayaran pajak tahunan badan: kekurangan bayar pajak tahunan badan yang terutang sesuai SPT Tahunan PPH Badan harus dibayar sebelum SPT dilaporkan.
Batas Waktu Bayar Pajak Tahunan
Ketentuan pembayaran pajak masa ini diatur di dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK Nomor 242 Tahun 2014, yaitu:
- Batas waktu penyampaian SPT paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditentukan oleh Menteri Keuangan. Jatuh temponya yaitu 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (Sabtu dan Minggu) atau hari libur nasional, termasuk untuk penyelenggaraan Pemilu, maka pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Batas waktu pembayaran pajak untuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 15, PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk PPN, batas waktu bayar pajak pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena, Ini Cara Menghindari Sanksi Pajak!
Sobat MBN, keterlambatan lapor SPT Tahunan dan pembayaran pajak akan membuat kamu harus menghadapi sanksi pajak seperti denda. Jangan sampai kamu lupa dan harus terkena sanksi, ya! Melaaporkan dan membayar pajak sebelum jatuh tempo adalah cara yang baik untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Lapor dan Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah
Proses menunaikan kewajiban perpajakan memang seringkali menjadi beban. Mulai dari perhitungan pajak hingga mekanisme pelaporan SPT tahunan, baik pajak orang pribadi maupun badan seringkali membingungkan.
MBN Consulting hadir memberikan solusi terbaik soal permasalahan perpajakan Anda. Mulai dari perhitungan pajak dan pelaporan SPT, konsultasi kepatuhan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
Tertarik mengetahui layanan lainnya yang kami tawarkan? Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi lebih lanjut sekarang, GRATIS!