Baru-baru ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sering sekali menghimbau kepada para wajib pajak di Indonesia untuk memperhatikan batas akhir tanggal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di Tahun 2023 lho!
Nah, instruksi ini tidak hanya berlaku oleh masing-masing wajib pajak pribadi saja. Tetapi, berlaku juga bagi wajib pajak badan.
Kemenkeu RI juga menetapkan batas akhir lapor SPT tahunan wajib pajak pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan, batas akhir wajib pajak badan ditetapkan pada 30 April 2023.
Sekilas, istilah “wajib pajak badan” terdengar asing bukan di telinga kamu? karena umumnya sebagian orang hanya familiar dengan istilah “wajib pajak pribadi” aja nih.
Oleh karena itu, yuk simak baik-baik mengenai informasi seputar “wajib pajak badan” di bawah ini!
Apa itu Wajib Pajak Badan?
Berdasarkan informasi website resmi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib pajak badan adalah sebutan yang merujuk kepada suatu badan usaha yang mana memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, istilah “badan” sendiri didefinisikan sebagai sekumpulan entitas yang melakukan usaha meliputi: perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik daerah dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi, lembaga, bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Macam-Macam Pajak Badan Yang Wajib Dibayarkan
Nah setelah memahami pengertian apa itu pajak badan, kamu juga perlu tau fakta menarik ini nih!
Yang mana pemerintah Indonesia mewajibkan para badan usaha untuk membayar dua jenis pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menariknya lagi, dua jenis pajak ini juga diklasifikasikan lagi secara lebih mendalam.
Untuk itu, Berikut penjelasan terperincinya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah jenis pajak yang perlu dibayarkan atas penghasilan yang didapatkan oleh si wajib pajak. Termasuk penghasilan yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri.
Pajak penghasilan ini tentunya dikategorikan lagi menjadi 8 jenis pajak tentunya:
PPh 21
Pajak penghasilan yang dibayarkan berupa gaji, upah, tunjangan, atau dalam bentuk lainnya sehubung dengan pekerjaan atau jabatan yang diperoleh si wajib pajak di dalam negeri.
PPh 22
Pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha swasta maupun negeri atas aktivitas ekspor dan impor yang dilakukannya.
PPh 23
Pajak penghasilan yang merujuk pada pajak yang dibebankan atas pendapatan yang diperoleh dari modal, dividen, bunga, pemberian jasa, penghargaan dan hadiah, sewa, dan penghasilan lainnya yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, kecuali sudah dikenakan PPh Pasal 21 sebelumnya.
PPh 25
Pajak yang dibayar secara bertahap seperti halnya angsuran dengan tujuan untuk meringankan para badan usaha membayar pajak. Walaupun, pajak ini harus dilunasi dalam jangka satu tahun.
PPh 26
Pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak yang sumber dananya di dapatkan di dalam negeri meskipun orang tersebut bukan merupakan subjek pajak di Indonesia.
PPh 29
Pajak yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima atas aktivitas usaha yang diselenggarakan di Indonesia. Termasuk penghasilan para karyawan perusahaan luar negeri yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia.
PPh 4 ayat 2
Pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh para tenaga ahli, manajer, dan konsultan di sebuah badan usaha.
PPh 15
Pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan (contohnya badan usaha) kepada wajib pajak atas pembayaran penghasilan yang periodik.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah jenis pajak yang dibayarkan atas suatu transaksi yang dilakukan oleh badan usaha. Namun, PPN ini dibebankan kepada para customer nya.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Badan?
Berikut tata cara membayar pajak badan usaha:
Membuat Kode Billing
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk membayar pajak badan adalah dengan cara membuat kode billing yang bisa kamu dapatkan melalui aplikasi resmi DJP online, datang langsung ke kantor pajak setempat, atau kamu juga bisa menghubungi 1500200.
Membayar Pajak Melalui Bank Yang Tersedia
Melalui situs resmi pajak.go.id, kamu bisa melihat berbagai daftar bank yang bisa kamu gunakan untuk membayar pajak badan usaha mu nih.
Setelah memastikan hal tersebut, kamu bisa langsung membayar pajak sesuai dengan bank yang kamu pilih dengan cara melalui internet banking ataupun ATM.
Jangan Lupa Untuk Menyimpan Bukti Pembayaran!
Setelah langkah di atas telah diselesaikan, kamu hanya perlu simpan bukti pembayaran dan secara otomatis pembayaran tersebut telah diproses oleh pihak pajak tentunya.
Sulitnya menghitung biaya pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku bisnis, belum lagi mekanisme yang sangat panjang dan ribet juga menjadi masalah umum yang selalu terjadi pada para perusahaan dari dulu hingga saat ini ketika mereka membayar pajak tentunya. Untuk itu, mari selesaikan urusan pajak badan usaha mu dengan konsultasi gratis bersama MBN Consulting dan rasakan kemudahannya!