Ini Laporan Keuangan untuk SPT Tahunan Badan!

laporan keuangan untuk lapor SPT badan

Selain berfungsi sebagai dokumen finansial perusahaan, laporan keuangan juga menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan. Persyaratan lampiran berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lalu, apa saja laporan keuangan untuk SPT Tahunan badan? Yuk, mulai disiapkan!

Apa Saja Laporan Keuangan untuk SPT Tahunan Badan?

1. Laporan Laba Rugi

Laporan ini mencatat semua pendapatan dan biaya perusahaan selama satu tahun. Pendapatan meliputi penjualan produk atau jasa, sedangkan biaya mencakup gaji karyawan, biaya operasional, dan lain-lain. Laba rugi menunjukkan apakah perusahaan menghasilkan keuntungan atau mengalami kerugian.

2. Neraca

Neraca adalah laporan yang mencatat aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan pada akhir tahun. Aset meliputi kas, piutang, inventaris, dan aset tetap. Kewajiban mencakup utang, pinjaman, dan kewajiban lainnya. Ekuitas merupakan selisih antara aset dan kewajiban, yang mewakili kepemilikan pemilik perusahaan.

Apa Fungsi Melampirkan Laporan Keuangan pada SPT Tahunan?

1. Sumber Data Keuangan Perusahaan

Laporan keuangan memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi keuangan perusahaan dan merupakan salah satu dokumen utama yang diperlukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Untuk mengetahui dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), diperlukan data yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan, utamanya laporan laba rugi. 

2. Menilai Kewajaran Data

Salah satu fungsi utama melampirkan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada otoritas pajak, yaitu pihak DJP. Laporan keuangan menyajikan data mengenai pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan. 

Berdasarkan data tersebut, pihak DJP akan menilai apakah laporan tersebut wajar atau tidak. Salah satu caranya dengan menghitung debt to equity ratio (DER) perusahaan.

3. Amanat Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  atau KUP, laporan keuangan menjadi salah satu syarat wajib yang harus terlampir saat mengisi SPT Tahunan Badan. 

Lebih lanjut, aturan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen-pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh WP orang pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. 

Laporan keuangan merupakan dokumen yang penting dalam menyajikan informasi keuangan suatu perusahaan. Salah satu karakter kualitatif yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan keuangan adalah keberlangsungan, relevansi, keandalan, dan keterbandingan.

Apa Saja Karakteristik Laporan Keuangan yang Baik sebagai Lampiran SPT Tahunan?

1. Mudah Dipahami

Salah satu tujuan dibuatnya laporan keuangan agar kondisi keuangan perusahaan lebih mudah dimengerti atau dipahami oleh pembaca. Maka, laporan keuangan pun harus menunjukkan akun-akun tertentu yang menjadi dasar perhitungan pajak. Sehingga, terhindar dari kesalahpahaman.

2. Keberlangsungan Perusahaan

Keberlangsungan mengacu pada kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi dalam jangka waktu yang lama. Dalam lampiran SPT Tahunan, karakter ini penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan memiliki keberlanjutan yang baik dan mampu memenuhi kewajiban pajak yang ada.

3. Relevan

Relevansi mengacu pada kemampuan laporan keuangan untuk memberikan informasi yang relevan kepada pengguna. Dalam lampiran SPT Tahunan, laporan keuangan yang relevan akan membantu otoritas pajak dalam memahami situasi keuangan perusahaan dan memverifikasi informasi yang telah disampaikan.

4. Bisa Diandalkan

Dapat diandalkan berarti data yang ada di dalam laporan keuangan adalah data yang akurat, sehingga informasi yang ada di dalamnya dapat dijadikan rujukan. Lampiran SPT Tahunan harus mencerminkan keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga otoritas pajak dapat mengandalkan informasi tersebut dalam menghitung kewajiban pajak.

5. Menjadi Alat Perbandingan

Keterbandingan mengacu pada kemampuan untuk membandingkan informasi keuangan dari periode ke periode atau antara perusahaan yang berbeda. Dalam lampiran SPT Tahunan, karakter kualitatif ini penting agar otoritas pajak dapat membandingkan informasi keuangan perusahaan dengan tahun-tahun sebelumnya atau dengan perusahaan sejenis.

Dokumen Lainnya yang Harus Dilampirkan untuk SPT Tahunan Badan

Selain menyiapkan laporan keuangan, tentunya kamu harus menyertainya dengan dokumen lain sebagai berikut:

  1. Formulir SPT Tahunan Badan 1771. 
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember). 
  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember). 
  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember. 
  5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember). 
  6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember). 
  7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember) 
  8.  Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember). 
  9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik. 

Untuk melengkapi data-data di atas, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • Rekening koran/tabungan perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya
  • SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya. 
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya. 
  • Buku besar pendukung laporan keuangan.
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan. 

Dokumen tambahan lainnya berikut ini juga perlu kamu siapkan: 

  • Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.
  • Daftar nominatif, biaya entertain, dan sejenisnya. 
  • Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)). 
  • Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal. 
  • Laporan utang swasta luar negeri. 

Miliki Sistem Pengelolaan Keuangan yang Baik untuk Bisnis Anda

Kami memahami, perhitungan pajak dan mekanisme pelaporan SPT tahunan, baik pajak orang pribadi maupun badan seringkali cukup merepotkan. Bahkan bagi sebagian orang yang belum terbiasa, justru akan sangat membingungkan. Permasalahan ini memang umum terjadi dan dikeluhkan oleh para wajib pajak. 

Untuk itu, MBN Consulting hadir membantu kamu memberikan solusi terbaik soal permasalahan perpajakan Anda. Mulai dari perhitungan pajak dan pelaporan SPT, konsultasi kepatuhan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak. 

Tertarik mengetahui layanan lainnya yang kami tawarkan? Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi lebih lanjut sekarang, GRATIS!