Mengenal Cara Kerja Securities Crowdfunding sebagai Pembiayaan Usaha

Pemahaman cara kerja securities crowdfunding dapat kamu gunakan untuk memperluas potensi bisnismu!

Layanan jasa keuangan bagi pengusaha tidak lagi hanya bergantung pada satu skema, seperti pinjaman perbankan. Securities crowdfunding kini hadir sebagai inovasi layanan keuangan yang sedang berkembang dan bisa menjadi alternatif sumber modal bagi pelaku usaha. Cara kerja securities crowdfunding juga terbilang mirip seperti pasar modal, namun diperuntukkan bagi perusahaan privat.

Bisnis yang berkembang pesat menjadi salah satu impian sebagian besar pemilik bisnis. Namun, untuk sampai pada pencapaian ini, dibutuhkan modal tambahan yang lebih besar. Di sinilah peran tambahan berbagai alternatif jasa keuangan untuk membantu para pemilik bisnis menaikkan levelnya. 

Jadi, yuk, kenali apa itu pembiayaan alternatif securities crowdfunding dan cara kerjanya, agar kamu memiliki berbagai akses ke berbagai jenis pembiayaan.

Apa Itu Securities Crowdfunding dan Bagaimana Cara Kerjanya

Securities crowdfunding menawarkan kepemilikan saham dengan pembagian dividen kepada investor secara periodik (source: freepik.com)

Salah satu layanan keuangan yang akrab disebut SCF ini, merupakan skema pembiayaan alternatif yang mirip seperti pasar modal, yaitu dengan menghimpun dana secara urunan dari banyak sumber, baik individu maupun perusahaan. 

Dilansir dari laman resmi OJK, seperti namanya, securities crowdfunding mengumpulkan dana secara patungan oleh pemilik bisnis dengan tujuan pengembangan bisnis, maupun memulai bisnis. Pengumpulan modal ini bisa dilakukan dengan penawaran investasi berupa kepemilikan saham, surat kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).

Securities crowdfunding adalah perkembangan terbaru dari equity crowdfunding, yang hanya menawarkan kepemilikan saham dan memudahkan usaha skala kecil dan menengah untuk masuk dalam skema pasar modal. Namun, SCF yang berkembang telah melayani berbagai layanan keuangan lain seperti obligasi dan sukuk.

Produk-Produk Securities Crowdfunding

Perkembangan produk pada platform pembiayaan, yang awalnya hanya melayani skema pembelian saham dan bagi hasil dengan skema equity crowdfunding, 

1. Saham

Skema pendanaan SCF yang pertama, adalah kepemilikan saham untuk bisnis berbentuk PT. Investasi ini diperoleh dari banyak individu atau organisasi secara patungan. 

Patungan investasi ini mewajibkan pemilik bisnis untuk membagikan dividen sesuai dengan persentase kepemilikan saham sebagai imbal hasil atas kontribusi para pemberi modal (investor) terhadap keberjalanan sebuah bisnis.

Jenis akad dapat berupa akad konvensional maupun syariah, dan semua kegiatannya diatur dalam platform yang bersangkutan.

2. Obligasi

Jenis selanjutnya yang merupakan perluasan dari equity crowdfunding adalah penjualan obligasi atau surat utang. Instrumen surat utang ini menjadi tanda bukti bahwa investor obligasi telah memberikan pinjaman kepada perusahaan penerbit obligasi.

Nantinya, investor obligasi akan mendapatkan bunga yang dibayarkan secara periodik dan juga memperoleh kembali dana obligasi saat sudah jatuh tempo. 

3. Sukuk

Jika sistem saham dan obligasi dilakukan secara konvensional, berbeda dengan sukuk yang mengikuti sistem dengan akad syariah dan wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah. 

Pemilik bisnis bisa memanfaatkan skema pembiayaan pada securities crowdfunding yang cocok dengan bisnisnya (source: freepik.com)

Mekanisme dan Cara Kerja Securities Crowdfunding

1. Pendaftaran di Platform

Pengusaha mendaftarkan bisnis mereka di platform crowdfunding yang diatur oleh otoritas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

2. Pengajuan Proposal

Perusahaan mengajukan proposal bisnis yang mencakup rencana bisnis, proyeksi keuangan, dan jumlah dana yang ingin dikumpulkan.

3. Kampanye Penggalangan Dana 

Kampanye ini dipublikasikan di platform, memungkinkan calon investor untuk meninjau informasi yang disediakan dan memutuskan apakah akan berinvestasi.

4. Investasi

Investor yang tertarik dapat membeli sekuritas perusahaan tersebut melalui platform. Dana yang terkumpul akan ditransfer ke perusahaan setelah kampanye selesai dan target pendanaan tercapai.

5. Kepemilikan Saham

Investor menerima saham atau sekuritas lain yang sesuai dengan jumlah investasi mereka, memberikan mereka bagian kepemilikan dalam perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pembagian dividen atau imbal hasil atau keuntungan perusahaan akan dibagikan sesuai periode yang ditetapkan. Jumlah bagi hasil ini, diberikan sesuai persentase kepemilikan saham, namun dengan nominal yang tentunya sesuai dengan performa bisnis.

Manfaat Securities Crowdfunding

1. Akses ke Modal

Securities crowdfunding membuka akses ke modal bagi usaha kecil dan startup yang mungkin kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank atau investor tradisional.

2. Diversifikasi Sumber Dana

Pengusaha dapat mendiversifikasi sumber pendanaan mereka, mengurangi ketergantungan pada satu atau dua sumber modal.

3. Validasi Pasar

Proses crowdfunding dapat berfungsi sebagai alat validasi pasar, di mana minat investor dapat menjadi indikator kepercayaan pasar terhadap bisnis tersebut.

4. Keterlibatan Investor

Investor sering kali menjadi pendukung setia perusahaan, membantu mempromosikan dan mendukung pertumbuhannya. Sehingga, juga akan berdampak pada dividen yang mereka peroleh karena perusahaan yang mereka dukung memiliki performa dan kualitas yang baik.

Tantangan dan Risiko dari Skema Securities Crowdfunding

1. Regulasi

Perusahaan harus mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh otoritas keuangan, yang bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu.

2. Risiko Investasi Bagi Investor

Bagi investor, risiko investasi tentu akan selalu ada. Untuk itu, sebelum membeli saham suatu bisnis, baik start-up dan UMKM, penting sekali agar melakukan riset mendalam dan mempelajari proses bisnisnya terlebih dahulu. 

Namun, apapun itu, investor harus memiliki kesadaran penuh, bahwa selain bisa berpotensi menghasilkan return atau pengembalian modal yang tinggi setiap periodenya, mereka juga berpotensi kehilangan modal tersebut.

3. Komunikasi dengan Investor

Perusahaan harus menjaga komunikasi yang baik dengan para investor, memberikan laporan rutin tentang perkembangan bisnis dan kinerja keuangan.

4. Risiko Gagal Membagikan Dividen

Sama seperti semua bentuk penyertaan modal, risiko perusahaan gagal membagikan dividen kepada investor akan tetap ada. Bisa jadi karena performa perusahaan yang kerap menurun. 

Meskipun begitu, umumnya platform SCF sudah melakukan penilaian dan analisis risiko yang ketat dengan melihat latar belakang bisnis dan pemilik, pemberi pinjaman harus siap menghadapi kemungkinan gagal bayar dari peminjam.

5. Tidak Disertai Edukasi dan Pemahaman

Banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami cara kerja SCF manfaatnya. Edukasi dan sosialisasi mengenai alternatif pembiayaan ini memang perlu ditingkatkan agar lebih banyak dijangkau pengusaha sebagai salah satu solusi pengembangan bisnis.

Jika model atau skema ini tidak sepenuhnya dipahami oleh para pengusaha, maka pelaku usaha akan jadi sangat bergantung pada satu akses atau jenis pembiayaan, misalnya perbankan. Sehingga, potensi untuk meraih pasar yang lebih luas pun bisa jadi terhambat.

Akan lebih baik jika kamu mampu memperbesar peluang dengan memanfaatkan jasa layanan keuangan lainnya, selama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaku usaha sebagai peminjam dan pemberi pinjaman harus tetap memahami cara kerja securities crowdfunding dan tahu benar mengenai risikonya. Pehaman terhadap regulasi dan edukasi yang memadai, SCF memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di berbagai sektor.

Baca Juga: Apa Itu P2P Lending? Alternatif Pembiayaan yang Layak Dicoba!

Untuk mengetahui cara kerja securities crowdfunding, serta skema dan analisis pembiayaan alternatif lainnya lebih lanjut, yuk ikuti program pelatihan dan pendampingan yang diiniasiasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI bersama MBN Consulting dalam program Fintech Financing for Tourism and Creative Economy (FIFTY) 2024.