Mengenal Pajak Penghasilan: Objek, Subjek, dan Jenisnya

mengenal objek, tarif, dan jenis-jenis pajak penghasilan

Pajak penghasilan ternyata tidak hanya PPh 21, lho. Ada beberapa jenis pajak penghasilan lainnya berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan. Untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai apa saja objek dan subjek pajak penghasilan, di artikel ini MBN akan mengajak kamu untuk mengenal pajak penghasilan mulai dari jenis hingga tarifnya. Mari disimak!

Mengenal Pajak Penghasilan

Apa itu pajak penghasilan? Setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, merupakan kategori pajak penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah gaji, honorarium, hadiah, hingga bunga, dividen, dan royalti. Simak artikel ini lebih lanjut untuk mengenal pajak penghasilan di Indonesia.

Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Kategori Pajak Penghasilan

  • PPh Wajib Pajak orang pribadi: pegawai dan bukan pegawai, serta pengusaha
  • PPh Wajib Pajak badan: perusahaan dan objek yang dikenakan PPh itu sendiri

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?

  • Penggantian atau imbalan: berkenaan dengan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, dalam hal ini berupa: gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, komisi, gratifikasi, dan imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Hadiah: berasal dari undian, penghargaan, dan sejenisnya.
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
  • Penerimaan kembali pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga: premium, diskonto, imbalan untuk jaminan utang.
  • Dividen: polis asuransi, sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti
  • Sewa
  • Penerimaan pembayaran secara berkala
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Premi asuransi
  • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri
  • Imbalan bunga
  • Surplus Bank Indonesia

Siapa Saja Subjek Pajak Penghasilan?

Subjek PPh merupakan orang yang diwajibkan membayar pajak penghasilan. Subjek pajak ini disebut juga sebagai Wajib Pajak (WP). Status ini diperoleh setelah individu mendaftarkan diri sebagai WP di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili. Kemudian, WP akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, dan langsung dapat menunaikan kewajibannya untuk taat membayar pajak.

Nah, berikut kategori Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan, sehingga dapat disebut sebagai subjek PPh. Siapa saja?

1. Subjek PPh Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi adalah individu yang memiliki kewajiban pajak, baik berada di dalam negeri maupun luar negeri. Pembayaran pajak hanya akan dilakukan apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi di luar negeri, merupakan individu yang menerima penghasilan yang bersumber di Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

2. Subjek PPh Badan

Wajib Pajak badan merupakan bentuk usaha atau perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Perseroan Komanditer), Firma, Kongsi, dan bentuk usaha lainnya yang menghasilkan laba atau keuntungan dari model bisnis yang dijalankan. 

Kategori WP badan yang termasuk sebagai subjek PPh adalah badan yang mendirikan dan menjalankan kegiatannya di Indonesia. 

4. Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

BUT ini merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya di Indonesia. Tarif pajak BUT adalah sebesar 25%, yang disamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.

Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan?

Meski sebagian besar dari banyak masyarakat lebih familiar dengan PPh 21, namun ternyata ada jenis pajak penghasilan lainnya yang menjadi tanggung jawab para Wajib Pajak. Untuk dapat mengenal pajak penghasilan lebih detail, berikut jenis-jenis pajak penghasilan yang diberlakukan di Indonesia. Apakah kamu termasuk salah satu kategorinya? Yuk, simak!

1. Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, pajak penghasilan pasal 21 atau yang familiar disebut PPh 21, merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

Penghasilan ini merupakan balas jasa atas kontribusi dalam pekerjaan, jabatan, atau jasa yang dilakukan. Bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, profit, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22)

Pajak penghasilan pasal 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada badan usaha, baik milik negara maupun milik swasta yang memiliki usaha dalam bidang ekspor impor dan  penjualan barang mewah.

Pihak yang dipungut PPh pasal 22, yaitu:

  • Badan pemerintah Pusat atau Daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
  • Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.

3. Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23)

Pajak ini dikenakan kepada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Tarif untuk PPh 23 akan dikenakan atas nilai DPP dari penghasilannya.

Pada PPh ini dibagi menjadi 2 jenis tarif yang akan dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung pada objeknya. Untuk tarif imbalan jasa dan sewa akan dikenakan tarif sebesar 2%. Sementara, tarif 15% dikenakan kepada dividen, penghargaan, atau hadiah.

4. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 (PPh Final)

PPh final atau pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan karena adanya pembayaran untuk objek tertentu. PPh Final dipungut oleh Wajib Pajak badan yang ditunjuk dan Wajib Pajak orang pribadi tanpa ditunjuk.

Pemungutan pajak bisa dipungut oleh pihak yang memberi penghasilan (atau pemberi kerja) atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan. Penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.

5. Pajak Penghasilan Jenis PPh Final UMKM Pasal 23/2018

Jenis PPh Final ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Objeknya merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet atau peredaran bruto minimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Namun, berdasarkan peraturan pajak terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh Final 23/2018 dan memiliki omzet di bawah Rp 500 juta, sudah bebas PPh Final UMKM ini.

6. Pajak Penghasilan pasal 24 (PPh 24)

Definisi PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri, di mana pembayaran pajaknya bisa dikreditkan.

Sehingga jumlah pajak yang dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tersebut. Tujuannya agar Wajib Pajak tidak terkena pajak berganda.

7. Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25)

Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dapat dibayar secara angsuran dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan melainkan harus dilakukan sendiri.

8. Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh 26)

Pajak penghasilan pasal 26 dikenakan kepada wajib pajak yang berasal dari luar negeri yang dipotong oleh badan usaha di Indonesia berupa penghitungan transaksi gaji, bunga dan sejenisnya yang merupakan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

9. Pajak Penghasilan pasal 29

PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

10. Pajak Penghasilan pasal 15 (PPh 15)

PPh pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak yang mempunyai usaha yang bergerak di di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan di dalam UU PPh. Subjek pajak yang masuk kategori ini adalah perusahaan maskapai penerbangan, pelayaran, dan bisnis pengeboran minyak.

Baca Juga: Ketahui Aturan Pajak Bisnis Franchise Sebelum Mulai Usaha

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis pajak penghasilan beserta objek dan subjek pajaknya. Smeoga informasi di atas dapat membantu kamu dalam rangka mengenal pajak penghasilan lebih detail.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda

Proses menunaikan kewajiban perpajakan memang seringkali menjadi beban. Mulai dari perhitungan pajak hingga mekanisme pelaporan SPT tahunan, baik pajak orang pribadi maupun badan seringkali membingungkan. 

MBN Consulting hadir memberikan solusi terbaik soal permasalahan perpajakan Anda. Mulai dari perhitungan pajak dan pelaporan SPT, konsultasi kepatuhan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak. 

Tertarik mengetahui layanan lainnya yang kami tawarkan? Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi lebih lanjut sekarang, GRATIS!