Pajak-Pajak yang Dapat Dikreditkan

Pada pasal 28 UU PPh dijelaskan bahwa kredit pajak merupakan jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh wajib pajak di awal periode pajak. Kredit pajak juga biasa disebut sebagai akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak di atas maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi‐sanksinya.

Adapun hal-hal yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang seperti sanksi administrasi yang berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana yang berupa denda.

Berikut 6 pajak yang dapat dikreditkan:

  1. PPh Pasal 21 Pemotongan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib Wajib pajak Orang Pribadi dapat mengurangi jumlah pajak yang terutangnya dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
  2. PPh Pasal 22 Berkaitan dengan penghasilan ekspor dan impor dari badan tertentu baik dari pemerintah maupun swasta.
  3. PPh Pasal 23 Pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan atau imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lainnya. Pada dasarnya PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tersebut dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
  4. PPh Pasal 24 Pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan. Contohnya seperti pendapatan dari saham, bunga, royalty, sewa, yang diterima dari penghasilan luar negeri. Pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan “batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.
  5. PPh Pasal 25 Pembayaran yang dilakukan oleh para wajib pajak, setiap bulannya sebagai cicilan pajak tahunan yang harus dibayar, perhitungan besarnya angsuran yang harus dibayar dihitung dari PPh terutang sebelumnya.
  6. PPh Pasal 26 Ayat 5 Pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri yang tidak bersifat final atau Bentuk Usaha Tetap Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.