Kamu pasti tau dong sobat MBN, kalo pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha kepada negaranya.
Apalagi di Indonesia saat ini, sistem perpajakan telah terbagi menjadi dua jenis berdasarkan subjek pajaknya nih, yakni Pajak Pribadi dan Pajak Badan.
Nah, tentunya kedua jenis pajak ini serupa tapi tak sama ya…
Jadi, kamu perlu simak penjelasan secara lebih detail apa aja perbedaannya di sini!
Apa Itu Pajak Pribadi?
Pajak pribadi adalah pajak yang dikenakan bagi para individu yang memiliki pendapatan Sobat MBN!
Setiap individu yang memperoleh penghasilan baik berupa gaji, investasi, atau usaha pribadinya mereka wajib loh membayar pajak pribadi…
Namun sayangnya, pemerintah Indonesia memberlakukan tarif progresif pada jenis pajak ini.
Jadi, semakin besar pendapatan akan semakin besar pula pajak yang kamu bayarkan kepada negara.
Apa itu Pajak Badan?
Pajak badan adalah pajak yang dikenakan bagi suatu usaha yang mana usaha tersebut sudah berbentuk badan dan telah menghasilkan laba penghasilan Sobat MBN!
Uniknya, besaran tarif yang dikenakan cenderung relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif pajak pribadi lho!
Perbedaan Pajak Pribadi dan Pajak Badan
Meskipun tujuan dari kedua pajak ini adalah membantu pemasukan bagi kas negara.
Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar loh antara pajak pribadi dan pajak badan.
Beberapa perbedaaan tersebut antara lain:
1) Objek Pajak
- Pajak Pribadi: Objek pajak pribadi adalah pendapatan individu yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk gaji, dividen, bunga bank, dan lain sebagainya.
- Pajak Badan: Objek pajak badan adalah pendapatan perusahaan atau badan usaha setelah dikurangi dengan pengeluaran dan pemotongan pajak yang berlaku.
2) Tarif Pajak
- Pajak Pribadi: Tarif pajak pribadi berlaku dengan sistem progresif, di mana tarif pajak meningkat seiring dengan kenaikan pendapatan individu.
- Pajak Badan: Tarif pajak badan dapat bervariasi tergantung pada hukum perpajakan yang berlaku dan seringkali tarifnya lebih rendah dibandingkan dengan jenis pajak pribadi.
3) Pengaturan Pengurangan Pajak
- Pajak Pribadi: Individu memiliki berbagai pengurangan pajak yang dapat mereka klaim, seperti pengurangan untuk biaya pendidikan, pengurangan untuk asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
- Pajak Badan: Perusahaan juga memiliki pengurangan pajak yang dapat mereka klaim, seperti pengurangan untuk biaya operasional, pengurangan untuk investasi, dan lain sebagainya.
Pajak Pribadi vs Pajak Badan Mana Yang Lebih Untung?
Pasti kamu udah tau kan kalo tarif pajak pribadi lebih tinggi dibandingkan pajak badan?
Lalu, pilihan mana yang lebih menguntungkan bagi para pelaku usaha ya?
Nah, bagi kamu yang memiliki usaha dengan omset lebih dari 4,8 miliar namun belum mendaftarkan bisnismu sebagai badan usaha, kamu akan dikenakan pajak pribadi dengan tarif 35% yang biasa dikenal sebagai pajak orang kaya.
Namun, jika kamu telah mendaftarkan badan usaha mu, tarif pajak yang akan dikenakan oleh negara sebesar 22%. Hal ini terjadi karena negara telah mengkategorikan mu sebagai objek pajak badan usaha.
Tidak hanya itu, kamu juga berkesempatan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50% lho!
Nah, sekarang udah tau dong kalo pajak badan lebih menguntungkan bagi badan usaha?!
Masih ingin menjalankan bisnis tanpa badan usaha? Ayo, segera konsultasikan dengan MBN untuk mendaftarkan bisnis usahamu dan nikmati tarif pajak yang lebih rendah!