Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme keberatan pajak bagi Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat atau petugas pajak (fiskus). Inilah yang disebut sebagai pengajuan keberatan pajak, yang ditujukan kepada DJP.
Namun, atas kondisi apa hal ini dapat terjadi dan bagaimana proses serta syarat pengajuan keberatan pajak ke DJP? Berikut informasi selengkapnya!
Apa Itu Pengajuan Keberatan Pajak?
Pengajuan keberatan pajak bertujuan untuk mengakomodasi perselisihan perpajakan antara wajib pajak dengan aparat pajak (fiskus), atau pihak ketiga atas pemotongan atau pemungutan pajak.
Pengajuan keberatan pajak merupakan hak para Wajib Pajak yang bisa diajukan langsung kepada DJP. Hal ini sesuai dengan PMK No. 202/2015, tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, pada Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP dengan beberapa alasan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Merujuk Pasal 2 ayat (3) beleid, keberatan yang dapat diajukan tersebut hanya berupa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang meliputi:
- Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
- Jumlah besarnya pajak.
- Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
- Keberatan pajak tersebut dapat diajukan oleh WP yang bersangkutan atau kuasanya dengan menyerahkan Surat Keberatan.
Surat Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak kepada DJP mengenai keberatan atas ketetapan, pemotongan, atau pemungutan pajak oleh petugas maupun pihak ketiga.
Dasar Hukum Pengajuan Keberatan Pajak
Keberatan pajak memiliki ketentuan yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni::
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik (E-Filing).
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi WP ketika mengajukan keberatan pajak adalah:
- Dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan ketetapan pajak atau keputusan yang diresmikan, kecuali WP dapat memberikan alasan logis terkait keterlambatan.
- Mengemukakan jumlah pajak yang menurut WP seharusnya terutang.
- Melunasi jumlah pajak yang telah disepakati sebagai syarat wajib, kecuali WP mengajukan permohonan penghapusan atau penundaan pembayaran.
Prosedur dan Tahapan Pengajuan Keberatan Pajak
Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan WP untuk mengajukan keberatan pajak:
- Mengajukan Surat Keberatan: WP harus menyampaikan surat keberatan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Surat ini harus mencakup identitas WP, nomor ketetapan pajak yang diinginkan, serta alasan dan dasar keberatan WP.
- Proses Peninjauan DJP: Setelah surat keberatan diterima, DJP akan melakukan peninjauan terhadap dasar pengajuan tersebut. DJP memiliki waktu hingga 12 bulan untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan WP. Jika dalam waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, maka keberatan WP dianggap dikabulkan.
- Pemberitahuan Keputusan DJP: DJP akan mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan yang memuat hasil akhir dari peninjauan tersebut. Keputusan ini bisa berupa menerima seluruh keberatan, sebagian keberatan, atau menolak seluruh keberatan WP.
- Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak: Jika WP tidak puas dengan hasil keputusan dari DJP, WP memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Proses banding ini dapat diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan dari DJP.
Cara Pengajuan Keberatan Pajak
- Buka laman resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id, login dengan akun DJP Online.
- Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu e-Filing, lalu klik e-Objection.
- Kemudian isi nomor SKP (Surat Ketetapan Pajak).
- Sistem akan melakukan validasi SKP yang terdiri dari nomor DKP, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak (minimal sejumlah yang disetujui), history pengajuan Pasal 36 UU KUP, history pengajuan Pasal 25 KUP.
- Cek data SKP dan pastikan isinya sudah sesuai.
- Isi data pengajuan keberatan secara lengkap.
- Rekam pembayaran (apabila ada).
- Lengkapi dengan tanda tangan elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik.
- Apabila muncul notifikasi, maka hubungi Kami di 1500200 atau KPP Terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi.
- Klik “Submit” maka pengajuan keberatan telah terkirim ke sistem DJP dan kamu akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim ke email terdaftar.
- DJP akan memproses pengajuan maksimal 12 bulan sejak permohonan disampaikan dan akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Apa Hasil yang Diharapkan Setelah Mengajukan Keberatan Pajak?
Setelah mengajukan keberatan pajak, WP dapat memperoleh kejelasan mengenai perhitungan pajak yang lebih transparan dan sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Keberatan pajak juga membantu WP terhindar dari pembayaran pajak yang tidak proporsional atau tidak adil.
Namun, pengajuan keberatan yang tidak tepat waktu atau tidak memenuhi syarat dapat menyebabkan penolakan dari DJP, sehingga WP perlu memastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan keberatan.
Baca Juga: Surat Kuasa Pajak, Apa Fungsinya dan Bagaimana Penggunaannya?
Apa Tips Saat Mengajukan Keberatan Pajak?
Mengajukan keberatan pajak memang memerlukan pengetahuan dan perhitungan yang tepat dari WP sendiri. Untuk itu, berikut beberapa hal yang harus menjadi perhatian:
- Kumpulkan Dokumen Pendukung: Pastikan WP memiliki bukti-bukti yang relevan seperti laporan keuangan, bukti transaksi, atau dokumen lain yang mendukung alasan keberatan.
- Pahami Aturan Perpajakan yang Berlaku: WP perlu memahami peraturan perpajakan yang berlaku agar dapat menyusun argumen yang kuat.
- Konsultasikan dengan Ahli Pajak: Jika merasa kesulitan, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu kamu menyusun pengajuan keberatan secara efektif.
Tidak Lagi Kesulitan dengan Pajak
Mengelola laporan dan pembayaran pajak jadi jauh lebih efektif dengan mengonsultasikan secara langsung permasalahan pajak bersama MBN Consulting. Temukan kemudahan dan solusi untuk permasalahan pajakmu di sini!