Perbedaan antara PKP dan Non PKP Serta Hak dan Kewajibannya

perbedaan antara pkp dan non pkp

Dunia bisnis cukup erat singgungannya dengan urusan perpajakan. Salah satunya yang mesti dipahami adalah perbedaan antara PKP dan non PKP. Apa yang sebetulnya dimaksud oleh istilah tersebut?

Nah, saat memutuskan untuk menggeluti dunia bisnis, sebetulnya ada banyak hal yang harus dipahami para pengusaha atau wirausahawan, selain dari bagaimana meningkatkan target penjualan. Termasuk memahami ranah perpajakan yang menjadi kewajiban sebagai warga negara.

Namun, ternyata ada ketentuan mengenai badan usaha yang tidak masuk kategori wajib memungut pajak PPN dengan istilah non PKP. Apa saja perbedaan antara PKP dan non PKP beserta hak dan kewajiban yang melekat pada status ini? 

Apa Itu PKP dan Perbedaannya dengan Non PKP?

UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah mengatur perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. 

PKP adalah pengusaha yang terdaftar dan wajib membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk atau jasa yang mereka jual. 

Sementara itu, non PKP adalah pengusaha yang tidak terdaftar sebagai PKP dan tidak memiliki kewajiban untuk dikenakan PPN. Kenapa bisa demikian?

Perusahaan atau pengusaha non PKP tidak memiliki kewajiban membayar PPN karena memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sehingga, mereka memiliki perbedaan hak dan kewajiban dengan Pengusaha Kena Pajak, sesuai yang diatur oleh undang-undang.

Apa Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?

Berdasarkan peraturan perpajakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:

  • Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
  • Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM)
  • Pengawasan administrasi perpajakan

Jika nantinya sebuah UMKM atau usaha kecil non PKP dalam satu tahun omzetnya sudah mencapai Rp4,8 miliar sesuai ketentuan, maka pengusaha non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

Bagaimana jika perusahaan yang sudah mencapai omzet tersebut tidak segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP? Pengusaha tentunya akan mendapatkan sanksi berupa:

  • Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun
  • Denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar

Perbedaan Hak dan Kewajiban PKP dan Non PKP

Perusahaan PKP akan memungut PPN dari setiap transaksi penjualan yang terjadi (Source: freepik.com)

Salah satu perbedaan utama antara PKP dan Non PKP adalah kewajiban perpajakannya. 

1. Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Sebagai PKP, pengusaha harus mengenakan PPN atau PPNBM (penjualan barang mewah) pada setiap transaksi jual beli yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan negara. 

PKP biasanya akan menambahkan PPN pada harga barang mereka jual, sehingga tanggungannya berada di sisi konsumen. PKP nantinya akan menyetorkan PPN terutang menggunakan surat setoran pajak ke pemerintah.

Setelah memungut PPN/PPNBM dari konsumen dan membayarkannya ke pemerintah, perusahaan PKP juga harus melaporkan koreksi fiskal perpajakan di laporan SPT masa PPN/PPNBM.

Sedangkan perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban ini dan tidak perlu mengenakan PPN pada produk atau jasa yang mereka tawarkan. Sehingga, mereka tidak perlu melaporkan SPT masa PPN dan penerbitan faktur pajak. Kewajiban badan usaha non PKP hanya sebatas melaporkan dan menyetorkan PPh Final.

2. Perbedaan Keuntungan yang Diperoleh

Sebagai PKP, pengusaha berhak memanfaatkan berbagai keuntungan yang diberikan oleh sistem perpajakan. Misalnya mengklaim pengembalian pajak (restitusi pajak) dan memperoleh manfaat lain seperti pembebasan pajak impor. Keuntungan ini tentu dapat membantu mengurangi beban pajak dan meningkatkan keuntungan bisnis.

Status PKP juga menunjukkan kredibilitas perusahaan dan legalitasnya di mata hukum, sehingga lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan investor potensial maupun badan usaha lain. 

3. Perbedaan Urusan Administratif

Meski berhak dengan segala kelebihan dan manfaat perpajakan yang difasilitasi pemerintah, menjadi PKP juga berarti pengusaha harus memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang lebih kompleks. Urusan ini tentu dapat memakan waktu dan sumber daya yang lebih banyak.

Selain itu, pengusaha atau perusahaan PKP juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar kewajiban perpajakannya lancar, yaitu:

  • Memastikan 80% supplier dapat menerbitkan faktur pajak
  • Memungut PPN untuk semua transaksi penjualan
  • Memisahkan NPWP usaha pribadi dengan NPWP CV atau PT agar transaksi pribadi tidak terkena PPN

Sementara itu, sebagai non PKP, pengusaha tidak perlu memikirkan aspek perpajakan secara detail. Mereka tidak perlu memikirkan pemungutan PPN pada setiap transaksi. Sehingga, waktu dan sumber daya yang ada dapat dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung pertumbuhan bisnis.

Baca Juga: Jasa Konsultan Pajak, Jenis Layanan, Serta Tarifnya

Nah, itu dia penjelasan mengenai perbedaan antara PKP dan non PKP dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan badan usaha. Secara keseluruhan, perbedaan antara PKP dan Non PKP terletak pada kewajiban perpajakan, akses ke fasilitas perpajakan, dan kompleksitas administrasi. 

Apabila kamu masih menemui kendala dalam masalah perpajakan, kamu bisa menghubungi jasa konsultan pajak seperti MBN Consulting untuk menghindari kesalahan perhitungan hingga sanksi dan denda.

Di MBN Consulting, kamu bisa memperoleh layanan jasa konsultan pajak mulai harga Rp1,5 juta untuk SPT perusahaan dan Rp1 juta untuk SPT orang pribadi.

MBN Consulting bisa membantu kamu melakukan perhitungan pajak, pendampingan, dan tentunya konsultasi kepatuhan pajak yang meliputi tax planning, tax saving, dan masalah perpajakan lainnya.

 Dapatkan konsultasi GRATIS dengan tim kami untuk layanan ini dengan klik tombol berikut!