Kamu familiar dengan kisah orang kaya yang menyembunyikan harta untuk mengelabui perhitungan pajak? Bentuk kasus ketidaktaatan pajak ini disebut pengindahan (tax avoidance) dan pelanggaran (tax evasion). Namun, ada pula praktik legalnya yang memang sah secara hukum bernama tax planning atau perencanaan pajak. Lantas, apa perbedaan tax avoidance dan tax evasion dengan tax planning?
Mengingat Kasus-Kasus Pelanggaran Pajak
Beberapa kasus pelanggaran pajak berikut sangat melekat di benak banyak masyarakat. Apakah kamu juga pernah mendengar soal?
Kasus Pelanggaran Pajak Orang Pribadi
Masih segar dalam ingatan mengenai kasus salah satu mantan pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Ia sempat ramai menjadi perbincangan, buntut kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh sang anak. Hingga akhirnya terungkap fakta bahwa ada aliran harta tidak wajar dalam kekayaannya.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dan tidak melaporkan serta membayar pajaknya. Tim investigasi Itjem Kemenkeu juga menemukan ada enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael yang belum melapor dan membayar pajak. Selain itu, ia juga menggunakan jabatannya untuk membeli peralatan di Kementerian Keuangan dari perusahaan yang ia miliki.
Kasus Pelanggaran Pajak Perusahaan
Kasus-kasus serupa juga banyak terjadi sebelumnya, baik dilakukan oleh individu maupun perusahaan multinasional kelas kakap. Salah satu kasus yang paling terkenal melibatkan perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple Inc.
Apple “memarkirkan” sejumlah asetnya di negara-negara suaka pajak (tax haven) seperti Irlandia dan Luksemburg. Strategi ini dilakukan demi menghindari pembayaran pajak hingga 35 miliar USD di negara asalnya, Amerika Serikat.
Strategi apa yang sebetulnya digunakan banyak perusahaan dan juga para “orang kaya” untuk berdelik dari kewajiban mereka membayar pajak? Simak penjelasannya berikut!
Mengenal Perbedaan Tax Planning dengan Tax Avoidance dan Tax Evasion
Beberapa praktik penghindaran pajak yang dilakukan individu maupun perusahaan, dilakukan dengan memanfaatkan kelonggaran hukum dan aturan perpajakan itu sendiri. Tujuannya adalah untuk menghindari atau mengurangi pembayaran pajak.
Apa Itu Tax Planning?
Tax planning adalah proses legal dan dianggap cukup cerdas dalam merencanakan keuangan dan aktivitas usaha agar dapat mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia.
Tujuannya untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan dengan memanfaatkan berbagai insentif dan kelonggaran yang diberikan oleh undang-undang perpajakan. Tax planning yang baik akan dapat memaksimalkan penghematan pajak, meningkatkan arus kas, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Bagaimana Cara Melakukan Tax Planning?
Penerapan tax planning salah satunya bisa dilakukan dengan pemilihan struktur bisnis. Misalnya, memilih antara menjadi perusahaan perseorangan, perusahaan patungan, atau perusahaan terbatas. Setiap struktur bisnis memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda, dan dengan memilih struktur yang tepat, kita dapat mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia.
Namun, penting untuk diingat bahwa tax planning harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Upaya untuk menghindari pembayaran pajak dengan cara ilegal atau melanggar hukum perpajakan dapat dianggap sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan ilegal dan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Apa Itu Tax Avoidance?
Aktivitas ini dikenal juga dengan nama tax avoidance. Seperti namanya, tax avoidance merupakan praktik penghindaran pajak. Meski secara hukum dapat dikategorikan sah atau legal, namun praktik ini tetap tidak dibenarkan secara etika.
Pada pelaksanaannya, individu atau perusahaan menggunakan celah dalam sistem perpajakan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayar. Seperti memanfaatkan berbagai insentif, penggunaan strategi perencanaan pajak (tax planning), atau transfer harga antar perusahaan.
Apa Perbedaan Tax Planning dan Tax Avoidance?
Untuk membedakan tax planning dan tax avoidance, dapat dilihat dari aktivitas yang dilakukan. Tax planning adalah cara yang lebih halus dalam mencapai efisiensi pembayaran pajak. Pemanfaatan praktik tax planning memang jelas diperbolehkan dan tidak menimbulkan kontroversi maupun masalah dengan pihak otoritas.
Sementara tax avoidance merupakan praktik legal yang tidak melanggar ketentuan, namun bisa dipastikan akan memicu sengketa dengan otoritas pajak. Sebab, meskipun legal, beberapa orang berpendapat bahwa strategi ini cenderung curang dan dapat mengurangi pendapatan negara dan memberikan beban pajak yang lebih besar kepada warga biasa. Oleh karena itu, pemerintah sering kali berusaha untuk menutup celah perpajakan dan memperketat peraturan guna mengurangi praktik tax avoidance.
Tax avoidance dapat dilakukan melalui beberapa metode. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan. Misalnya, menggunakan skema penjualan kembali (buyback) saham untuk menghindari pajak atas dividen yang diterima. Selain itu, perusahaan juga dapat memindahkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah melalui transfer harga antar perusahaan.
Apa Itu Tax Evasion?
Tax evasion sering dilakukan dengan cara menyembunyikan pendapatan atau aset, membuat laporan keuangan palsu, atau menghindari pelaporan yang seharusnya dilakukan kepada otoritas pajak. Contohnya adalah tidak melaporkan pendapatan yang sebenarnya, mengubah jumlah penghasilan dalam laporan pajak, atau menggunakan akun luar negeri untuk menyembunyikan aset.
Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat secara luas. Ketika individu atau perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya mereka bayar, maka pendapatan negara akan berkurang. Akibatnya, pemerintah mungkin mengalami kesulitan dalam membiayai program dan layanan publik yang penting, seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Pemerintah di berbagai negara berusaha keras untuk melawan tax evasion dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Mereka bekerja sama dengan lembaga keuangan, seperti bank dan lembaga keuangan internasional, untuk memperoleh informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan. Pemerintah juga memberlakukan sanksi dan hukuman yang tegas bagi pelaku tax evasion.
Perbedaan Tax Evasion dan Tax Avoidance
Nah, penting untuk membedakan antara tax avoidance dan tax evasion. Tax evasion adalah tindakan ilegal di mana individu atau perusahaan dengan sengaja menghindari pembayaran pajak dengan cara-cara curang atau melanggar hukum. Sementara tax avoidance sebetulnya merupakan cara yang legal, hanya saja bergerak dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan Undang-Undang. Meski begitu, tetap saja tax avoidance tidak dibenarkan secara etika.
Penting bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Melakukan tax evasion bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang tax evasion atau ingin mengetahui cara-cara untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang baik, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau akuntan yang berpengalaman.
Seperti Apa Praktik Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion di Indonesia?
Sepeti apa cara-cara yang sering dilakukan para wajib pajak untuk memaksimalkan atau mengefisiensikan pembayaran pajak mereka?
1. Pelaksanaan Tax Planning
Seperti apa praktik tax planning yang sering diterapkan banyak individu maupun perusahaan? Simak di bawah, ya!
Tax Saving
Tax saving adalah strategi efisiensi beban pajak dengan memilih alternatif pengenaan pajak sesuai tarif yang lebih rendah.
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Dikenakan
Wajib pajak sebetulnya dapat mengkreditkan pajaknya yang telah dipotong selama tidak melanggar peraturan dan regulasi.
Menunda Pembayaran Pajak
Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa dikenakan sanksi dengan cara menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai tenggat waktu yang diperkenankan, terutama untuk penjualan kredit. PPN sendiri bisa dibayarkan di akhir bulan berikutnya usai bulan penyerahan barang yang dikenai pajak.
2. Pelaksanaan Tax Avoidance
Beberapa celah berikut umumnya sering dimanfaatkan para wajib pajak untuk mengelabui jumlah pembayaran pajak yang harus mereka tanggung:
Memanfaatkan Kelonggaran PP
Di dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet yang diperolehnya. Bahkan saat ini setelah diundangkannya UU HPP, terdapat batas omzet UMKM yang tidak kena pajak yaitu sebesar Rp500 juta dalam setahun.
Sementara, untuk penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka perhitungan pajaknya mengacu pada tarif Pasal 17 UU PPh dengan ketentuan menggunakan tarif progresif bagi pelaku usaha wajib pajak orang pribadi dan tarif tunggal bagi pelaku usaha wajib pajak badan.
Namun sayangnya banyak pelaku usaha yang penghasilannya lebih dari Rp4,8 miliar tetapi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan tarif 0,5% berdasarkan ketentuan PP Nomor 23/2018. Bagaimana caranya? Mereka memecah laporan keuangannya agar peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Transfer Pricing
Selain memecah laporan keuangan untuk memanfaatkan celah peraturan perpajakan, praktik lain yang umum dilakukan adalah transfer pricing. Caranya dengan memindahkan laba dalam jumlah besar atas usaha di Indonesia kepada perusahaan di negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau dapat membebaskan pajak.
Negara-negara tersebut biasanya disebut juga dengan negara suaka pajak atau tax haven country. Hal ini serupa seperti yang dilakukan Apple Inc yang memindahkan sejumlah kekayaan perusahaan ke beberapa negara seperti Irlandia dan Luksemburg untuk mengelabui peraturan pajak di negara asalnya.
Hibah
Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek pajak.
Peraturan tersebut memiliki celah yang juga sering dimanfaatkan untuk menghindari pajak. Misalnya terjadi hibah harta dari orangtua ke anak, kemudian anak ke cucu (tiga generasi). Sehingga, penghibahan harta tersebut tidak dikenakan pajak.
3. Pelaksanaan Tax Evasion
Tidak Melaporkan SPT
Tidak melaporkan seluruh maupun sebagian penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan praktik ilegal yang jelas melanggar aturan perpajakan. Praktik ini juga dapat berujung pada penggelapan pajak apabila wajib pajak memanipulasi data harta atau penghasilan yang dimilikinya.
Pelaporan Biaya Objek Pajak yang Lebih Besar
Tujuan dilaporkannya biaya objek pajak yang lebih besar dari yang seharusnya ialah untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak terutang sehingga nantinya pajak yang dikenakan menjadi lebih kecil.
Nah, sebagai wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, mematuhi aturan perpajakan akan sangat membantu kamu terhindar dari masalah, sekaligus membantu pembangunan negara. Jikapun kamu memilih melakukan tax planning, lakukan dengan hati-hati sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Semoga informasi mengenai perbedaan tax planning, tax avoidance, dan tax evasion di atas dapat bermanfaat bagi kamu dalam rangka kepatuhan pajak, ya!
Baca Juga: Pentingnya Kepatuhan Pajak Bagi Pengusaha, Bikin Bisnis Tetap Stabil!
Jika kamu memiliki kekhawatiran atau pertanyaan lebih lanjut, konsultasikan dengan seorang ahli pajak atau profesional keuangan. Sebab, perencanaan pajak yang buruk bisa berdampak pada kinerja dan stabilitas finansial perusahaan. Jadi, jangan ambil risiko! Konsultasikan permasalahan pajak kamu bersama MBN Consulting!
MBN Consulting adalah konsultan pajak berpengalaman yang telah dipercaya oleh lebih dari 20 perusahaan untuk mengatasi masalah perpajakan mereka. Saatnya konsultasikan bisnismu bersama kami! Silakan klik tombol di bawah ini untuk memulai sesi konsultasi, GRATIS!