Sengketa Merek Dagang di Indonesia, Siapa Saja yang Pernah Terlibat?

sengketa merek dagang di Indonesia

Sebagian dari kita pasti sudah familiar dengan beberapa kasus sengketa merek dagang berikut. Kasus-kasus ini sempat menghebohkan pemberitaan karena melibatkan perusahaan-perusahaan besar. Salah satunya adalah yang melibatkan dua perusahaan besar yang memutuskan merger pada pertengahan 2021 lalu, GoTo.

Nah, selain GoTo, terdapat beberapa brand besar lain yang sempat memperebutkan merek dagang dan berakhir di meja hijau. Siapa saja brand-brand tersebut? Yuk, simak!

Kasus Rebutan Hak Merek Dagang di Indonesia

Beberapa merek di bawah ini pernah terlibat dalam masalah kekayaan intelektual terkait penggunaan merek dagang. Siapa saja mereka? Berikut rangkumannya!

1. Sambal Dua Belibis dan Sambal Pohon Cabe

Baru-baru ini, Indonesia dihebohkan dengan sebuah konten viral di media sosial yang menceritakan mengenai sengketa merek dagang antara merek Sambal Dua Belibis dengan Sambal Pohon Cabe. Netizen pun beramai-ramai menaruh simpati pada kasus tersebut karena merupakan perusahaan keluarga yang justru berakhir di pengadilan.

Pendiri Sambal Dua Belibis pertama kali adalah orangtua dari Subandy Rachman. Usaha ini kemudian diwariskan kepada adiknya oleh sang ibu. Namun, adik Subandy kemudian memutuskan pindah ke New Zealand, sehingga usaha sambal tersebut diteruskan oleh Subandy. Di tangannya, usaha sambal ini sangat maju hingga bisa melakukan ekspor melalui jalur trading. 

Pada tahun 1997, Subandy lupa untuk memperpanjang merek saus sambalnya. Celah ini pun langsung dimanfaatkan keponakannya untuk mendaftarkan merek tersebut dan mengklaimnya untuk diri sendiri. Kekecewaan Subandy akhirnya berujung di meja hijau. Namun, ia dengan berat hati harus melepas merek tersebut karena kalah dalam persidangan.

Subandy terpaksa memberhentikan produksi sambalnya dan mendirikan merek baru dengan nama Sambal Pohon Cabe. 

Nah, kasus ini membuat kita menyadari bahwa ternyata, mendaftarkan legalitas merek itu penting untuk memberikan perlindungan hukum atas hak guna merek. Jadi, jangan sepelekan, ya!

2. GoTo 

Kasus rebutan hak merek berikutnya juga dialami oleh dua brand besar yang memutuskan untuk merger pada 2021 lalu, yaitu Gojek dan Tokopedia. Mergernya perusahaan ini membuat mereka memperkenalkan branding terbaru sebagai GoTo Group yang secara otomatis langsung menjadi perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.

Masalah dimulai tak lama setelah itu. PT Terbit Financial Technology yang merupakan perusahaan fintech, menggugat GoTo atas hak merek yang sudah mereka daftarkan terlebih dahulu pada 2020. Tuntutan tersebut juga disertai biaya ganti rugi hingga 2 triliun.

Namun, setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Niaga menolak tuntutan PT Financial Technology dan membebaskan GoTo dari tuntutan 2 triliun Rupiah.

3. I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu

Duduk perkara perihal merek dagang Ayam Geprek Bensu dimulai dari kerjasama antara Jordi Onsu, adik dari Ruben Onsu bersama brand I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. Ruben Onsu dijadikan brand ambassador dan icon dari merek tersebut.

Tak lama, mereka keluar dan mendirikan merek baru Geprek Bensu. Ruben pun mendaftarkan singkatan namanya, Bensu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hak miliknya. Sebab, sebagai seorang selebriti, selama ini Ruben Onsu sudah ramai dikenal khalayak dengan nama tersebut.

Namun, Benny Sujono selaku pemilik I Am Geprek Bensu diputuskan pengadilan sebagai pemilik merek Bensu yang sah karena sudah terdaftar sejak 24 Mei 2019. Meski begitu, kasus ini terus bergulir. Pada 2020, pihak Benny Sujono melayangkan gugatan ke Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM karena menerbitkan surat penghapusan merek PT Ayam Geprek Benny Sujono miliknya meskipun sudah memenangkan putusan MA.

4. Wafer Superman dan DC Comics

DC Comics, seperti yang sudah dikenal luas oleh publik, merupakan perusahaan pencetus superhero semacam Superman, Batman, dan Wonder Woman. Namun, di Indonesia merek dagang atas salah satu nama tersebut, yakni Superman, sudah terdaftar lebih dulu sejak tahun 1993 oleh PT Marxing Farm Makmur untuk produk mereka, yakni wafer. 

Sengketa ini bermula saat DC Comics mengetahui bahwa permintaan pendaftaran merek mereka di Indonesia ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM pada 2017 lalu. Alasannya, karena sudah ada nama merek serupa yang eksis bertahun-tahun di Indonesia.

DC Comics pun bergegas mengajukan gugatan terhadap PT Marxing Farm Makmur agar DC Comics memiliki hak ekslusif atas nama Superman tersebut. Namun, pengajuan ke Pengadilan Negeri ditolak hingga mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Sidang kasasi yang bertanggal 21 Desember 2018 tersebut juga ditolak oleh MA karena gugatan tersebut dianggap kabur dan tak jelas.

5. IKEA dan IKEA Intan Khatulistiwa Esa Abadi 

Sengketa merek dagang berikutnya melibatkan merek yang bermarkas di Hullenbergweg, Belanda ini. IKEA menggugat perusahaan IKEA lokal asal Surabaya PT Ratania Khatulistiwa. Majelis Hakim Agung kemudian memutuskan bahwa merek IKEA lokal asal Surabaya merupakan pemegang merek IKEA di Indonesia. 

Keputusan ini didasarkan pada kaidah hukum mengenai merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, dapat dihapus dari Daftar Umum Merek didasarkan pada hasil survei pasar, tanpa perlu mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveinya.  

Nah, Sobat MBN, melihat dari peliknya kasus hukum perebutan hak merek dagang di atas, sebagai pemilik bisnis, tentu hal tersebut bikin kita mikir dua kali untuk menyepelekan terkait pendaftaran merek dagang. Sebab, dengan mendaftarkannya ke lembaga hukum terkait, hak penggunaan merek dagang pada bisnismu bisa mendapatkan perlindungan hukum jika suatu saat terseret dalam kasus-kasus di atas.

Baca Juga: Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Bagi UMKM

Masih bingung terkait proses legalitas dan pendaftaran merek? Yuk, konsultasikan pertanyaanmu bersama MBN Consulting!

MBN Consulting merupakan lembaga konsultan bisnis berpengalaman yang telah membantu memberikan layanan yang berkesinambungan terhadap peningkatan kualitas bisnis dan UMKM di Indonesia. 

Kamu bisa berkonsultasi terkait permasalahan bisnis mulai dari segi keuangan, legalitas, strategi pemasaran, performa bisnis, hingga sektor kualitas kinerja. 

Tertarik untuk mengetahui layanan lainnya dari MBN Consulting? Silakan klik tombol di bawah untuk informasi lebih lanjut!