Surat kuasa pajak adalah dokumen resmi yang memberikan kewenangan dari seorang wajib pajak (individu atau badan usaha) kepada pihak lain untuk mengurus dan melaksanakan tindakan perpajakan atas namanya.
Penggunaan surat kuasa ini diperlukan ketika wajib pajak, karena alasan tertentu, tidak dapat atau tidak ingin mengurus urusan perpajakan sendiri. Lalu, ia memilih menunjuk pihak ketiga yang dipercaya, seperti konsultan pajak atau karyawan perusahaan, untuk mewakilinya.
Apa Itu Surat Kuasa Pajak?
Peran surat kuasa penting dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu. Surat ini merupakan pernyataan bahwa seorang wajib pajak telah menunjuk perwakilannya untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan pajak. Perwakilan ini harus seseorang yang paham atau memiliki latar belakang pajak. Misalnya konsultasi pajak, pengisian dan pelaporan SPT, atau menangani masalah perpajakan lainnya.
Namun, tindakan ini tetap terbatas pada hal-hal yang telah disepakati dalam surat kuasa tersebut, dan segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa dianggap sah atas nama pemberi kuasa.
Fungsi Surat Kuasa Pajak
1. Memudahkan Pengurusan Pajak
Surat kuasa umumnya digunakan oleh wajib pajak yang tidak memiliki waktu, atau bahkan pengetahuan yang cukup, sehingga ia menyerahkan pengurusan pajak kepada pihak yang lebih ahli.
2. Kepatuhan Pajak
Dengan memberikan kuasa kepada konsultan pajak atau profesional yang paham regulasi, kepatuhan pajak dapat lebih terjamin karena pengurusan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Dokumentasi Resmi
Sebagai dokumen yang sah, surat ini dapat digunakan sebagai bukti resmi bahwa penerima kuasa memang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tertentu atas nama wajib pajak.
Baca Juga: Lebih Mudah Kelola Pajak, Kenali Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang
Jenis-Jenis Surat Kuasa Pajak
1. Surat Kuasa Umum
Memberikan kuasa secara luas kepada pihak penerima kuasa untuk mengurus berbagai aspek perpajakan. Biasanya, ruang lingkupnya lebih luas, namun tetap harus spesifik mengenai jenis tindakan perpajakan yang dapat dilakukan.
2. Surat Kuasa Khusus
Hanya memberikan kuasa untuk mengurus hal-hal tertentu, misalnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau menghadiri pemeriksaan pajak. Surat kuasa khusus memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas dibandingkan dengan surat kuasa umum.
Syarat-Syarat Surat Kuasa Pajak yang Sah
Agar surat yang digunakan sah dan dapat diterima oleh pihak otoritas perpajakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Merujuk Pasal 4 PMK 229/2014, Surat Kuasa Pajak hanya bisa dilimpahkan kepada orang yang memenuhi persyaratan berikut:
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat pun harus mengikuti format yang jelas sesuai dengan ketentuan dan format yang telah diatur dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memuat informasi yang lengkap dan jelas, serta diketahui oleh kedua belah pihak dengan cara ditandatangani.
Secara spesifik, ada empat jenis orang atau pihak yang bisa ditunjuk sebagai penerima kuasa sesuai PMK 229/2014.
Orang atau pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa harus memenuhi kriteria berikut:
1. Bekerja sebagai Konsultan Pajak
Konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan dengan syarat sebagai berikut:
- Sudah memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan DJP atau pejabat yang ditunjuk
- Menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak
- Mendapatkan surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa
- Memiliki NPWP
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Berstatus Karyawan Tetap Wajib Pajak
- Seorang staf yang paham perpajakan dan berstatus karyawan tetap dari PKP atau WP boleh menerima surat kuasa pajak, yang dibuktikan lewat SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki kecakapan terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan lembaga pendidikan kursus brevet pajak
- Pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status akreditasi A
- Atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
- Memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa yang memuat; nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa. Kemudian, nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa. Tercantum pula mengenai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
- Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu (diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK No. 22/PMK.03/2008).
- Memiliki NPWP.
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Ditunjuk sebagai Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus
- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008, seorang WP atau PKP bisa menunjuk individu dengan Surat Kuasa Khusus, yang ketentuannya sebagai berikut:
- Pengurus, komisaris, dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan WP yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan WP tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
- Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditandatangani pejabat/ karyawan yang ditunjuk WP tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
- Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.
4. Dilimpahi Kuasa (Kuasa Substitusi)
Surat Kuasa untuk pengurusan administrasi perpajakan tidak bisa dipindah tangankan dari satu penerima kuasa ke orang lain.
Akan tetapi, penerima kuasa WP dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dan menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam rangka menjalankan urusan pajak yang dikuasakan kepadanya.
Orang tersebut wajib menyerahkan surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya.
Pemberian surat kuasa untuk membantu pengelolaan kewajiban perpajakan sangat diperlukan, terutama jika wajib pajak tidak memiliki pemahan mendalam terkait kewajibannya. Sehingga, dengan menyerahkan kuasa kepada pihak yang lebih kompeten, membuat wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih efektif dan efisien.
Namun, perlu diingat bahwa pembuatan surat kuasa pajak harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat diterima oleh otoritas perpajak.