Telat Lapor Pajak Badan? Inilah Denda Yang Harus Dibayar!

Begini besaran denda pajak badan!

Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering sekali loh menghimbau para wajib pajak pribadi dan badan untuk tidak melewati batas akhir pembayaran pajak di tahun 2023 nih. 

 

Meskipun batas akhir pembayaran pajak pribadi pada 31 Maret 2023 sudah lewat. Namun, masih ada waktu loh bagi para wajib pajak badan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak sebelum tanggal 30 April 2023 ini. 

Jadi jangan sampai terlewat ya!

Eits, Tapi tunggu dulu…

Pasti di antara kamu juga ada yang penasaran kan, kira-kira sanksi apa sih yang dikenakan pemerintah bagi pelaku wajib pajak yang telat  membayar pajak tahun ini? 

Nah untuk itu, simak penjelasannya di bawah ini!

Besaran Denda Bagi Para Wajib Pajak Yang Telat Membayar

Akibat telat membayar pajak
www.freepik.com

Kamu perlu tahu nih sobat MBN! 

Kalo ternyata, pemerintah sudah mengatur loh mengenai besaran denda yang dikenakan bagi para wajib pajak yang telat membayar pajaknya. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP)

Pada pasal 7 Ayat 1 UU KUP, pemerintah menerapkan 4 jenis sanksi administrasi bagi para wajib pajak yang berupa: 

  1. Denda telat lapor SPT senilai Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan per SPT masa pajak
  2. Denda telat lapor SPT senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan per SPT masa pajak
  3. Denda telat lapor SPT senilai Rp500.000 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  4. Denda telat lapor SPT senilai Rp100.000 untuk SPT masa lainnya.

Namun, tidak hanya itu loh! 

Bagi para wajib pajak yang telat membayar, mereka juga akan dikenakan sanksi tambahan dengan besaran denda  yang akan dihitung berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah dengan 5% yang kemudian akan dibagi menjadi 12 bulan.

Selain itu, bagi para wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melaporkan pajaknya juga akan dikenakan sanksi pidana loh.  

Jadi,  jangan sampai telat lapor SPT Tahunan ya sobat MBN!

Cara Membayar Denda Akibat Telat Lapor Pajak

Tata cara membayar pajak badan
www.freepik.com

Setelah mengetahui besaran denda yang perlu dibayarkan bagi pelaku telat lapor pajak, kamu bisa langsung membayarkan denda nih melalui situs resmi Dirjen Pajak (DJP).

Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan agar dapat membayarkan denda secara mudah: 

  1. Pastikan kamu telah mendaftarkan emailmu dan memiliki akun pada website resmi DJP.

  2. Log in ke dalam website DJP dengan menggunakan NPWP/ NIK. Jangan lupa juga untuk mengisi password dan kode keamanan yang tertera di layar.

  3. Setelah memasuki halaman utama, kamu bisa klik “menu” dan pilih “bayar” yang selanjutnya akan diarahkan pada bagian e-billing.

  4. Berikutnya, kamu akan diinstruksikan untuk mengisi surat setoran elektronik dengan menyesuaikan data yang dibutuhkan.

  5. Pilihlah jenis pajak sesuai kode pajak dan kolom jenis setoran yang ingin dibayarkan.

  6. Kemudian, isi masa pajak dari Januari hingga Desember.

  7. Mengisi juga tahun pajak yang tertunggak dan nomor ketetapan dengan STP.

  8. Mengisi jumlah setoran sesuai dengan STP dan jangan lupa untuk cek kembali seluruh data telah diisi dengan benar.

  9. Klik “Buat Kode Billing” dan mengisi kode keamanan.

  10. Langkah terakhir, klik “Submit” dan secara otomatis layar akan menampilkan ringkasan bukti bayar.

Sekilas memang memusingkan mengurusi berbagai persyaratan pembayaran pajak. Namun, bersama MBN Consulting urusan pajak mu jadi mudah dan ga akan kena denda telat bayar tentunya!