Pengusaha UMKM memang memiliki keistimewaan dengan hanya membayar pajak UMKM PPh Final 0,5%. Peran sebagai salah satu pilar penting perekonomian, membuat pemerintah menerapkan kebijakan pajak yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Pembahasan soal UMKM kena pajak selalu menjadi topik yang masih sering dibahas oleh banyak pengusaha UMKM. Berikut adalah penjelasan singkat tentang bagaimana pajak diterapkan pada UMKM sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.
Apa Saja Kategori UMKM dalam Hukum Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM dibagi berdasarkan omzet, aset, dan jumlah karyawan:
- Usaha Mikro: Memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun.
- Usaha Kecil: Memiliki aset antara Rp50 juta – Rp500 juta dan omzet antara Rp300 juta – Rp2,5 miliar per tahun.
- Usaha Menengah: Memiliki aset antara Rp500 juta – Rp10 miliar dan omzet antara Rp2,5 miliar – Rp50 miliar per tahun.
Kebijakan Pajak untuk UMKM
Pengenaan pajak untuk UMKM diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bruto untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha kecil agar mereka tetap bisa berkembang.
Perlu dipahami, UMKM/UKM terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan, di antaranya:
1. UKM dengan penghasilan bruto tertentu
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Penggunaan tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu saja sesuai masing-masing bentuk usahanya.
Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 (diganti PP 55/2022):
- 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
- 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
- 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018. Serta, sejak tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini,
Setelah masa penggunaan tarif PPh habis, maka akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Pribadi pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
Sedangkan WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan pertimbangan Pasal 31E UU PPh untuk WP Badan.
Melalui PP 55/2022 ini, WP Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenakan pajak. Selengkapnya baca artikel: Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak.
2. UKM berbentuk badan dan berstatus PKP
Sedangkan UKM berbentuk badan atau dengan status Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) yang sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun, juga dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Setelah itu, WP Badan harus menggunakan tarif normal sebesar 22% mulai 2022 sesuai Pasal 64 ayat b PP 55/2022.
Penyesuaian tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbuka (Tbk) diatur dalam PMK No 40 Tahun 2023, selengkapnya baca artikel: Pajak Penghasilan Badan: Tarif dan Cara Menghitung.
Pajak yang Harus Dibayarkan UKM
Kewajiban perpajakannya yang dibayarkan perusahaan atau UKM terdiri dari dua jenis pajak, yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan.
1. Pajak Bulanan
Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika UKM punya karyawan
- PPh Pasal 23 jika ada transaksi jasa dengan WP dalam negeri
- PPh Pasal 26 jika melakukan transaksi jasa dengan WP luar negeri
- PPh Pasal 4 ayat (2) jika terdapat sewa gedung/kantor dan lainnya
- PPh Final UMKM jika menggunakan tarif PPh 0,5%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika UKM sudah berstatus PKP
2. Pajak Tahunan
Sedangkan kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, yakni:
PPh Badan: UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali atau melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.
Skema Penggunaan Pajak UMKM
Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan secara final Sehingga PPh Final dalam skema PP 23 pajak UMKM ini tidak dapat dikreditkan di akhir tahun pajak pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan.
Dalam PMK No. 99 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018, Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu:
- Pertama, disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Pemotong atau pemungut pajak tersebut berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria PP 23/2018 dengan tarif setengah persen.
Untuk menjadi perhatian, pemungutan/pemotongan PPh Final sebesar 0,5% ini dipungut/dipotong terhadap WP yang sudah memiliki Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022.
WP yang memiliki Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 tidak akan dibebaskan dari pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 saat melakukan transaksi impor atau pembelian barang.
Tujuan dan Manfaat Pengaturan Pajak bagi UMKM
Pajak yang dikenakan pada UMKM memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
1. Meningkatkan Penerimaan Negara
Sudah bukan rahasia, bahwak UMKM adalah roda penggerak ekonomi nasional, dan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang besar jika dikelola dengan baik.
2. Memperkuat Ekosistem Bisnis Nasional
UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas dan dukungan dari pemerintah, seperti akses ke pembiayaan, pelatihan, dan peluang pasar lainnya. Sehingga, membayar pajak merupakan salah satu syarat untuk
3. Mendorong Pertumbuhan UMKM
Pembayaran pajak menjadi indikator formalitas yang dapat meningkatkan kredibilitas UMKM di mata investor dan lembaga keuangan, sehingga dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah, yang akan berdampak pada pertumbuhan bisnis berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Pajak untuk UMKM
Tidak semua UMKM langsung dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku bagi UMKM yang dikenakan pajak:
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Setiap UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib memiliki NPWP.
- Melakukan Pelaporan Pajak: UMKM wajib melakukan pelaporan pajak setiap tahun.
- Batas Omzet Tahunan: UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku untuk badan usaha.
Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak bagi UMKM
Proses pelaporan dan pembayaran pajak untuk UMKM telah disederhanakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Registrasi NPWP: UMKM perlu memiliki NPWP yang bisa didaftarkan di kantor pajak atau melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online.
- Pembayaran Pajak: UMKM membayar PPh Final 0,5% dari omzet bruto yang dilakukan secara berkala sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau di bank-bank yang telah ditunjuk.
- Pelaporan Pajak: UMKM wajib melaporkan pajaknya setiap tahunnya, baik secara langsung maupun online. Laporan ini mencakup data omzet bruto selama satu tahun pajak.
Keuntungan dan Tantangan Pajak bagi UMKM
Meskipun membayar pajak sering dianggap sebagai beban tambahan, sebenarnya terdapat beberapa keuntungan bagi UMKM yang taat pajak:
- Kemudahan Mengakses Modal: Bank dan lembaga keuangan lebih percaya untuk memberikan pinjaman kepada UMKM yang memiliki laporan pajak resmi.
- Kepercayaan Konsumen: UMKM yang membayar pajak memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata konsumen dan investor.
- Manfaat Lain dari Pemerintah: UMKM yang terdaftar dan patuh pajak berpotensi mendapatkan bantuan, pelatihan, dan fasilitas dari pemerintah.
Namun, ada tantangan yang sering dihadapi oleh UMKM dalam hal pajak, seperti kurangnya pemahaman mengenai pajak, kendala administratif, atau kesulitan dalam menyisihkan dana untuk membayar pajak secara rutin. Untuk mengatasi ini, pemerintah dan berbagai pihak terkait terus berupaya memberikan edukasi dan kemudahan bagi UMKM.
Insentif dan Dukungan Pemerintah bagi UMKM
Untuk meringankan beban pajak, pemerintah menyediakan berbagai insentif bagi UMKM, antara lain:
- Penurunan Tarif Pajak: Tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto merupakan kebijakan insentif bagi UMKM.
- Pengurangan dan Penundaan Pembayaran Pajak: Dalam situasi tertentu, seperti pandemi, pemerintah memberikan pengurangan tarif, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak bagi UMKM yang terdampak.
- Pendampingan dan Edukasi: Pemerintah juga sering mengadakan program edukasi pajak serta layanan pendampingan untuk membantu UMKM memahami kewajiban perpajakan mereka.
Hitung dan Lapor Pajak Semakin Mudah!
Untuk dapat mengelola laporan dan pembayaran pajak lebih baik, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memahami aspek-aspek penting perpajak. Mulai dari sistem dan aturan yang cukup dinamis dan selalu berubah, hingga metode perhitungan yang harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
Kamu dapat menemukan kemudahan dan solusi untuk permasalahan pajakmu bersama MBN Consulting. Konsultasikan permasalahan pajakmu sekarang, klik banner untuk konsultasi!