Menjelang akhir tahun, selain menyambut tahun baru dengan rangkaian resolusi dan pencapaian yang ingin kamu raih, ada satu lagi hal penting yang juga wajib disiapkan. Apalagi kalau bukan SPT tahunan. Tapi, apa itu SPT tahunan dan fungsinya bagi wajib pajak jika melaporkan harta dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan?
Sistem self-assesment dalam prosedur pelaporan pajak di Indonesia, mengharuskan para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk melaporkan sendiri SPT tahunan mereka. Lalu, bagaimana wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan? Mari kita bahas!
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT tahunan itu singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan dokumen pengisian harta dan kewajiban para wajib pajak setiap tahunnya.
Dokumen ini berfungsi dalam melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak pribadi kepada otoritas pajak.
Sesuai namanya, SPT tahunan berfungsi untuk melaporkan semua pendapatanmu selama satu tahun pajak. Apa saja elemen yang termasuk ke dalam pendapatan? Mulai dari gaji atau upah bekerja, hasil usaha, investasi, royalti, dividen, dan sumber pendapatan lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga diharuskan melaporkan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pendapatan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan pengeluaran lainnya yang diatur oleh peraturan perpajakan.
Kapan Wajib Pajak Melakukan Pelaporan SPT Tahunan?
Kamu bisa mengisi formulir dan melaporkan SPT pajak tahunanmu sejak awal tahun, yakni pada tanggal 1 Januari. Batas pelaporannya berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan usaha.
Apa Fungsi SPT Tahunan?
Jika kamu bertanya-tanya, mengapa kita harus melaporkan SPT tahunan? Selain untuk kepentingan negara, kamu juga bisa merasakan fungsinya untuk diri sendiri maupun bisnis yang kamu bangun. Berikut fungsi melaporkan SPT tahunan:
Fungsi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, mereka perlu memastikan bahwa wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Cara mengetahuinya tidak lain dengan melaporkannya dan membayarkan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan oleh petugas pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Sehingga, terbangun kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Fungsi Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak
Sedangkan fungsi pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak tidak lain adalah untuk menunjukkan ketaatan kamu terhadap peraturan perpajakan dan menunjukkan kontribusi pada pembangunan negara lewat melaporkan dan membayarkan pajak.
Bagi wajib pajak, mengisi SPT tahunan juga dapat memberikan manfaat lain. Misalnya, dengan melaporkan pengeluaran yang dapat dikurangkan, wajib pajak dapat pengembalian mengoptimalkan manfaat pajak yang mereka terima.
Selain itu, melalui SPT tahunan, wajib pajak juga bisa mengetahui apakah mereka memiliki potensi untuk mendapatkan pengembalian pajak atau keringanan pajak tertentu.
Namun, penting untuk diingat bahwa mengisi SPT tahunan dengan benar dan akurat adalah tanggung jawab setiap wajib pajak. Kesalahan atau kelalaian dalam pengisian SPT tahunan dapat berpotensi mengakibatkan sanksi atau denda dari otoritas pajak.
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar
Bagi orang pribadi maupun badan usaha, kamu harus membayar beberapa jenis pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Misalnya bagi badan usaha, kamu harus membayarkan Pajak Penghasilan atau PPh (pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 25, pasal 26, pasal 29, pasal 4 ayat 2) dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Informasi selengkapnya mengenai jenis-jenis pajak badan usaha, bisa kamu temukan pada artikel Jenis-Jenis Pajak Usaha, Pemilik Bisnis Wajib Tahu!
Sementara untuk pajak pribadi, kamu akan dikenakan jenis-jenis pajak berikut:
- PPh pasal 21 (gaji),
- PPh pasal 23 (dividen, royalti, bunga, hadiah, bonus),
- PPh 25 (PPh angsuran yang terutang dan harus dilunasi),
- PPh 26 (untuk subjek pajak yang tinggal di luar negeri tapi menerima penghasilan dari Indonesia),
- PPh 29 (PPh yang kurang dan harus dilunasi).
Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan?
Nah, menjelang tahun baru, saatnya kita bersiap untuk melaporkan SPT tahunan pribadi dan badan. Berikut cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan semua harta atau pendapatan yang sudah kamu peroleh selama satu tahun.
Sistem e-Filing dan e-Form DJP Online
Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT tahunan, pemerintah telah mengembangkan sistem e-Form yang bisa kamu isi secara offline dengan mengunduh formulirnya terlebih dahulu.
Formulir ini nantinya bisa kamu buka menggunakan aplikasi form viewer yang bisa kamu unduh pada tautan di laman e-form.
Sedangkan e-Filing adalah sistem pengisian formulir secara online yang membutuhkan koneksi internet yang stabil selama kamu melakukan pengisian. Jika koneksi terputus di tengah-tengah pengisian, maka data yang sudah kamu isikan bisa hilang dan harus memulainya kembali dari awal.
Melalui kedua sistem ini, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara elektronik. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka dan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
Berikut langkah pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi:
- Masuk ke website DJP Online pajak.go.id
- Klik Login pada kanan atas
- Kamu akan melihat laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan Nomor NPWP, password serta kode keamanan kemudian klik Login
- Jika kamu pengguna baru atau belum menerima e-mail aktivasi, kamu bisa melakukan Registrasi terlebih dahulu
- Klik e-Form. Kamu akan melihat menu untuk mengunduh formulir SPT Tahunan, aplikasi form viewer, petunjuk install aplikasi form viewer, dan petunjuk pengisian e-Form
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan, apakah formulir 1770 atau 1770S
- Unduh dengan aplikasi form viewer
- Kamu bisa melakukan pengisian formulir SPT secara offline. Isi semua data dengan jujur dan akurat.
- Setelah diisi, laporkan SPT e-Form secara online (pakai jaringan internet) dengan masuk ke website pajak.go.id. Klik Login.
- DJP akan mengirimkan kode verifikasi lewat e-mail, masukkan kode tersebut lalu klik Submit
- Terakhir, kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang dikirim via email dari DJP.
Langkah melaporkan SPT tahunan pajak badan usaha
- Pastikan koneksi internet kamu stabil selama waktu pengisian SPT
- Siapkan terlebih dahulu file Laporan Keuangan dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam format PDF.
- Masuk ke laman pajak.go.id atau DJP Online, pilih Login
- Masukkan nomor NPWP, password, serta kode keamanan. Klik Login
- Klik menu e-Form. Pastikan perangkatmu sudah memiliki aplikasi IBM form viewer. Jika belum, kamu bisa mengunduhnya dengan mengikuti petunjuk pada e-Form.
- Lalu klik Buat SPT, pilih tahun pajak, status SPT, dan kirim permintaan.
- Klik Kirim Permintaan
- Formulir e-Form akan langsung terunduh di perangkat yang kamu gunakan.
- Isi formulir 1771 untuk wajib pajak badan dengan lengkap. Pastikan internet kamu tetap stabil
- Klik Submit
- Klik menu unggah lampiran, masukkan scan laporan laba rugi format PDF
- Cek inbox e-mail, DJP akan mengirimkan kode verifikasi yang harus kamu masukkan untuk menyelesaikan proses pengisian SPT badan.
- Klik Submit, dan pengisian SPT badan pun sudah selesai
- Kamu akan segera menerima bukti penerimaan elektronik dari DJP yang dikirimkan ke e-mail.
Manfaatkan Jasa Konsultan Pajak
Dalam mengisi SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak atau aplikasi perpajakan.
Konsultan pajak dapat memberikan bantuan perhitungan, pelaporan, dan nasihat profesional dalam mengisi SPT tahunan dengan benar. Kamu juga akan mendapatkan layanan konsultasi kepatuhan pajak, dan pendampingan pemeriksaan pajak.
Sedangkan aplikasi perpajakan dapat membantu wajib pajak dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan memberikan panduan dalam mengisi formulir SPT Tahunan.
Baca Juga: Memahami Peran dan Fungsi Konsultan Pajak
Perhitungan pajak dan mekanisme pelaporan SPT tahunan pajak orang pribadi atau badan seringkali cukup merepotkan, atau bahkan justru membingungkan. Permasalahan ini memang umum terjadi dan dikeluhkan oleh para wajib pajak.
Untuk itu, MBN Consulting hadir dalam membantu kamu memberikan solusi terkait permasalahan perpajakanmu. Mulai dari perhitungan pajak dan pelaporan SPT, konsultasi kepatuhan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
Tertarik mengetahui layanan lainnya yang kami tawarkan? Klik tombol di bawah untuk berkonsultasi lebih lanjut sekarang, GRATIS!