Pada konteks perpajakan di Indonesia, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Status ini tentu memiliki keuntungan dan kewajiban PKP yang melekat pada wajib pajak yang telah dikukuhkan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Lalu, apakah pengukuhan sebagai PKP wajib dilakukan oleh semua wajib pajak badan? Bagaimana dengan keuntungan dan kewajiban PKP sebagai status yang melekat kepada para wajib pajak? Artikel ini akan menjelaskannya untukmu!
Apa Perbedaan PKP dengan Non-PKP?
Setiap individu atau badan yang memiliki penghasilan dari hasil kegiatan bisnis atau pekerjaannya, diwajibkan untuk menunaikan pajak. Namun, untuk wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha, tidak semuanya bisa dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang disebut sebagai Non PKP. Apa perbedaan keduanya?
Salah satu yang menjadi pembeda utama antara PKP dan non PKP adalah kewajiban untuk memungut PPn atau Pajak Pertambahan Nilai bagi PKP.
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Sesuai pengertiannya di dalam UU No.42 Tahun 2009 Tentang perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP merupakan pengusaha perorangan maupun badan yang menyelenggarakan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti syarat minimal omzet Rp4,8 miliar. Jika omzet sudah melebihi angka tersebut, namun wajib pajak harus mengajukan pengukuhan sebagai PKP ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kewajiban yang melekat kepada wajib pajak, namun tidak ketinggalan dengan beragam keuntungan yang diperoleh.
Apa Itu Non PKP?
Mengacu pada pengertian PKP tersebut, maka non PKP adalah kebalikannya, yaitu badan usaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP sebab belum memenuhi syarat minimal omzet minimal Rp4,8 miliar
Sehingga, pengusaha non PKP dikecualikan dari kewajiban membayar PPN atau faktur pajak. Mereka hanya diharuskan membayar PPh final UMKM.
Skala usaha non PKP memang cenderung lebih kecil. Namun, ketika kegiatan bisnis sudah lebih besar dan omzet mencapai Rp4,8 miliar, maka pengusaha non PKP wajib untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Jika tidak segera didaftarkan, maka pengusaha berpotensi mendapatkan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan sanksi denda.
Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP, apa saja keuntungan dan kewajiban PKP yang melekat pada pengusaha? Berikut informasinya!
1. Meningkatkan Kredibilitas dan Reputasi Usaha
Menjadi PKP memberikan kesan profesional dan menunjukkan bahwa usaha tersebut patuh terhadap regulasi perpajakan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis, klien, atau investor.
2. Mudah dalam Bermitra dengan Perusahaan Besar
Perusahaan besar biasanya hanya bekerja sama dengan mitra yang telah memiliki status PKP. Alasannya karena perusahaan besar juga harus memastikan kewajiban perpajakan mereka berjalan lancar, termasuk mengelola PPN dari mitra mereka.
3. Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan
PKP memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha. Dengan ini, PKP dapat mengurangi jumlah PPN yang harus disetorkan ke negara, sehingga biaya operasional bisa lebih efisien.
4. Akses ke Program Insentif Pemerintah
PKP seringkali menjadi salah satu kriteria untuk mendapatkan berbagai insentif fiskal dari pemerintah, seperti insentif pajak pada sektor tertentu atau saat terjadi keadaan luar biasa (misalnya pandemi).
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sementara, untuk seluruh keuntungan yang diperoleh, ada kewajiban yang melekat sebagai berikut:
1. Pemungutan dan Penyetoran PPN
PKP wajib memungut PPN atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa yang kena pajak. Setelah itu, PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Melaporkan SPT Masa PPN
Setiap bulan, PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, baik secara elektronik melalui e-Faktur maupun secara manual jika diperlukan.
3. Penerbitan Faktur Pajak
PKP wajib membuat Faktur Pajak atas setiap transaksi yang dikenakan PPN. Faktur Pajak ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan, seperti mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang valid.
4. Pengelolaan Pembukuan atau Catatan
PKP harus menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan transparan terkait aktivitas bisnisnya, termasuk catatan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan PPN.
5. Menaati Peraturan Perpajakan Lainnya
Selain PPN, PKP juga tetap harus menaati kewajiban perpajakan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Siapa yang Wajib Menjadi PKP?
Sesuai aturan, pengusaha dengan omzet bruto tahunan minimal Rp4,8 miliar wajib mendaftar sebagai PKP. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah itu juga diperbolehkan menjadi PKP secara sukarela jika merasa mendapatkan manfaat dari status tersebut.
Syarat Mengajukan Pengukuhan sebagai PKP
Berikut syarat pengajuan sebagai PKP:
- Batas omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP
- Persyaratan Dokumen: identitas direksi (KTP, NPWP), akta pendirian perusahaan, surat domisili usaha, laporan keuangan terakhir, dan formulir pendaftaran PKP
- Proses Pengukuhan diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat atau melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah disetujui, perusahaan akan mendapatkan SPPKP dan resmi menjadi perusahaan PKP.
Hitung dan Lapor Pajak Semakin Mudah!
Itulah keuntungan dan kewajiban PKP yang melekat setelah dikukuhkan. Untuk dapat mengelola laporan dan pembayaran pajak lebih baik, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak, penting untuk memahami aspek-aspek pajak lainnya yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak. Mulai dari sistem dan aturan yang cukup dinamis dan selalu berubah, hingga metode perhitungan yang harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
Kamu dapat menemukan kemudahan dan solusi untuk permasalahan pajakmu bersama MBN Consulting. Konsultasikan permasalahan pajakmu sekarang, klik banner untuk konsultasi!